Anggota DPD RI itu mengatakan dalam pasal 5 ayat (1) UU nomor 39 Tahun 2004, pemerintah bertugas mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.
Bahkan pasal 6 Undang-undang nomor 39 tahun 2004menegaskan pemerintah bertanggung jawab meningkatkan upaya perlindungan TKI di luar negeri.
Secara yuridis formal, katanya, negara telah memberi perlindungan terhadap para duta devisa negara itu, namun praktiknya TKI di luar negeri masih diperalat pihak-pihak yang ingin memperkaya diri sendiri sekalipun melanggar hukum.
Pihak yang memperalat TKI itu adalah sponsor dan makelar eks TKI luar negeri dan PJTKI ilegal.
"Bayangkan kalau sistim rekruitmen dan penempatan TKI luar negeri dilakukan secara tidak resmi oleh oknum-oknum tersebut dengan kewajiban membayar perorang kepada sponsor mencapai Rp15 juta maka upaya perlindungan terhadap TKI di luar negeri dari hari ke hari ibarat upaya menegakkan benang basah," katanya.
Untuk itu, pemangku kepentingan mulai Kapolri, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan TKI (BNP2TKI), Imigrasi dan lembaga terkait lainnya perlu berkomitmen memberantas praktik-praktik itu. (*)
B017/A023
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011