Jakarta (ANTARA News) - Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta mengatakan, program Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan tindakan pre-emptive atau penangkalan untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan.
"Bila Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) adalah preventif atau pencegahan, KLHS dapat digunakan sebagai `pre-emptive` (penangkalan)," kata Gusti Muhammad Hatta dalam acara penandatanganan nota kesepahaman pendirian Indonesian Business Council for Sustainable Development (IBCSD) di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, KLHS juga penting karena memperhatikan daya dukung lingkungan hidup agar jangan sampai terlampaui sehingga daya dukung tersebut menjadi rusak.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah, kebijakan, rencana dan/atau program.
Selain itu, masih menurut UU No 32/2009, tujuan dibentuknya KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah, kebijakan, rencana, dan/atau program.
Sedangkan kaidah KLHS dibagi atas empat prinsip, yakni pengaturan diri sendiri, perbaikan dari suatu kegiatan/rencana/program (KRP), pembangunan kapasitas, dan pemberian pengaruh positif bagi pihak yang berwenang dalam mengambil keputusan.
UU 32/3009 juga menyebutkan, pihak yang wajib melakukan KLHS adalah pemerintah dan pemerintah daerah.
KLHS dilaksanakan dengan tahapan pengkajian pengaruh KRP terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah, perumusan alternatif penyempurnaan KRP, dan rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan KRP yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Untuk itu, Meneg LH juga mengutarakan harapannya agar dapat bekerja sama dengan berbagai pihak terkait seperti IBCSD yang bisa menjadi mitra dari pemerintah sehingga pemerintah dapat mendapatkan umpan balik.
IBCSD merupakan cabang dari World Business Council for Sustainable Development (WBCSD) yang merupakan kerja sama sekitar 200 perusahaan terkemuka di dunia untuk mendorong pembangunan berkelanjutan.
IBCSD berdiri dengan dorongan dari Kadin (Kamar Dagang dan Industri) dan sebanyak enam perusahaan di Indonesia dinyatakan sebagai perusahaan pendirinya, yaitu Asia Pacific Resources International Ltd (APRIL), BNI 46, PT Garuda Indonesia, PT Medco Power Indonesia, PT Bakrie Telecom dan PT Holcim Indonesia.
(M040/B012)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011