Rumah di sempadan sungai itu dilarang karena berbahaya kalau aliran sungai sedang derasGarut (ANTARA) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut, Jawa Barat mengimbau warga untuk mengosongkan rumah di sempadan Sungai Cikamiri maupun Cimanuk di Kecamatan Tarogong Kidul karena berpotensi bahaya tergerus aliran sungai saat hujan turun.
"Rumah di sempadan sungai itu dilarang karena berbahaya kalau aliran sungai sedang deras," kata Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Garut Satria Budi di Garut, Kamis.
Ia menuturkan bangunan rumah di sempadan sungai seperti di Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Tarogong Kidul sudah beberapa kali tergerus arus sungai.
Terakhir, kata dia, ada dua rumah warga rusak tergerus aliran sungai setelah hujan deras mengguyur wilayah Garut, Selasa (30/11).
"Kejadian terakhir ada dua rumah warga yang rusak tergerus arus sungai, rumah itu memang berada di sempadan sungai, beruntung tidak ada korban jiwa," kata Satria.
Baca juga: Hindari bahaya banjir, Pemkab Garut ungsikan warga di bantaran sungai
Baca juga: Pemkab Garut fokus bersihkan material kayu di lokasi banjir bandang
Ia menyampaikan arus sungai menggerus rumah warga itu sudah beberapa kali terjadi, warga juga sudah direlokasi dan dilarang menempati kembali rumah di sempadan sungai.
Namun, kata dia, dilaporkan warga kembali lagi ke rumah yang dibangun di sempadan sungai, untuk itu BPBD kembali mengingatkan warga agar mengosongkan rumah di daerah rawan bencana.
"Jadi saya ingatkan untuk tidak lagi menempati rumah di daerah itu, apalagi sekarang musim hujan," katanya.
Sebelumnya rumah warga yang berada di pinggiran sungai Kampung Karangmulya, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Tarogong Kidul rusak tergerus aliran sungai.
Aparatur pemerintah daerah sudah meninjau rumah warga yang tergerus arus sungai, dan sudah diminta untuk mengungsi ke tempat yang lebih aman.
Baca juga: Bantuan bagi korban banjir bandang di Garut Jabar terus berdatangan
Baca juga: Mensos ingin buat lumbung sosial untuk korban bencana di Garut
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2021