Jakarta (ANTARA News) - Para PNS, anggota TNI/Polri dan pensiunan baru akan menerima kenaikan gaji sebesar 15 persen paling cepat pada pertengahan Januari atau awal Februari 2005 dengan dirapel. "Untuk mengubah seluruh nama PNS dengan angka gaji yang baru, Ditjen Perbendaharaan memerlukan waktu paling cepat lima hari sejak Peraturan Pemerintah (PP)-nya diterima Dirjen Perbendaharaan. Jadi kenaikan itu paling cepat dapat diterima mungkin pertengahan Januari atau awal Februari," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, Selasa. Ia menyebutkan, Presiden telah menandatangani PP tentang kenaikan gaji PNS sebesar 15 persen itu pada Senin (2/1). "Kalau ditanya ke PNS yang bersangkutan tentu mereka belum menerima kenaikan itu karena PP-nya baru kemarin ditandatangani," katanya. Sri Mulyani menyebutkan, kenaikan gaji untuk PNS di lingkungan PNS biasa, hakim, anggota TNI/Polri, dan pensiunan diatur berdasarkan enam PP yang ditandatangani oleh Presiden. Mengenai gaji pokok presiden dan pejabat negara lainnya, Sri Mulyani kembali memastikan bahwa tidak ada kenaikan pada tahun 2006 ini. Ia mengakui, APBN 2006 memang mengalokasikan sejumlah dana untuk kenaikan gaji pokok pejabat negara sebesar lima persen. "Karena keputusan presiden bahwa tidak ada kenaikan gaji pejabat negara sudah final, maka kita menyiapkan PP yang mengatur bahwa kenaikan gaji pejabat negara untuk 2006 adalah nol persen," katanya. PP itu, tambahnya, akan mengatur bahwa gaji pejabat negara terutama di jalur eksekutif yaitu presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, dan bupati tidak naik atau naik nol persen. "Kalau ditemui ada kenaikan, itu masuk ke tunjangan yang tidak diatur dengan PP ini tetapi merupakan produk lokal masing-masing institusi," katanya. Mengenai berbagai tunjangan untuk pejabat negara ini, Sri Mulyani mengakui bahwa peta pendapatan pejabat negara tidak tertata secara baik. "Peta dari pendapatan pejabat negara sudah tidak karu-karuan. Ini yang akan kita tata," katanya. Ia juga menyebutkan, untuk menata masalah penghasilan PNS, pihaknya sudah membentuk tim yang melibatkan berbagai pihak terutama dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kantor Menpan.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006