Jakarta (ANTARA) - Mantan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodatebeka (BPTJ) Polana B Pramesti menyebutkan program subsidi pemerintah pusat melalui "buy the service" (BTS) menjadi babak awal untuk kemajuan transportasi Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabeka).
"Kami memutuskan kebijakan BTS memang harus direalisasikan, meskipun dari segi kebijakan yang berkaitan dengan subsidi dari pemerintah pusat, BTS merupakan konsep yang relatif baru,” kata Polana melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Polana menjelaskan awal kebijakan BTS tersebut ketika pandemi COVID-19 melanda Indonesia sehingga terjadi berbagai perubahan lingkungan yang berdampak terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BPTJ.
Baca juga: BPTJ realisasikan subsidi BTS di Kota Bogor
Saat kondisi pandemi, Polana menuturkan BPTJ menyesuaikan perubahan strategis dan menentukan skala prioritas kebijakan.
Salah satu program yang tercetus, yakni merealisasikan kebijakan subsidi angkutan umum massal dari pemerintah pusat untuk wilayah Bodetabeka melalui skema BTS.
Selanjutnya, kebijakan tersebut diterapkan di Kota Bogor yang menghadirkan layanan angkutan umum massal dengan konsep Bus Rapid Transit (BRT) bernama BISKITA TransPakuan diluncurkan pada 2 November 2021.
"Kebijakan ini sebagai pilot project kesetaraan layanan angkutan umum massal di Bodebeka," ujar Polana.
Menurut Polana, kebijakan subdisi untuk pengembangan angkutan umum massal di Bodetabeka, ini sesungguhnya sudah sejak lama menjadi fokus perhatian BPTJ.
Hal ini mengingat pengembangan angkutan umum massal di wilayah Bodetabeka dapat menjadi faktor daya ungkit pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) yang diamanatkan RITJ.
Baca juga: Bima Arya terharu lihat warga antusias ingin nikmati bus TransPakuan
Sedangkan, pemerintah daerah di Bodetabeka, dinilai mengalami banyak keterbatasan, sehingga dibutuhkan dukungan subsidi dari pemerintah pusat.
“Kami memutuskan kebijakan BTS memang harus direalisasikan, meskipun dari segi kebijakan yang berkaitan dengan subsidi dari pemerintah pusat, BTS merupakan konsep yang relatif baru,” tutur Polana.
Karena konsep baru, Polana menjelaskan kompleksitas permasalahan yang dihadapi juga tidak ringan, terutama masih minim pemahaman para pemangku kepentingan.
Namun, Polana bersyukur kebijakan tersebut dapat digulirkan meskipun hal itu baru merupakan babak awal yang masih membutuhkan berbagai upaya agar terus berlanjut.
Saat ini, Polana telah mengakhiri masa jabatannya sebagai Kepala BPTJ karena memasuki masa purba bakti per 1 Desember 2021.
Tercatat BPTJ berdiri sejak 2015 yang sempat dipimpin tiga pejabat, yakni Elly Sinaga perode 2015-2017, Bambang Prihartono (2017 -2020), serta Polana B Pramesti (2020-2021).
Saat ini, BPTJ menjalankan kegiatan pemerintah terkait transportasi massal di Bodetabeka sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabeka (RITJ).
Baca juga: Tarif BisKita TransPakuan diberlakukan awal 2022
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021