Kalau pendapat saya, dari awal, yaitu dari perencanaan, lalu penyusunan, pembahasan, dan pengesahan.
Jakarta (ANTARA) - Pakar Ilmu Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) Rodiyah Tangwun menyarankan kepada Pemerintah dan DPR RI agar memulai perbaikan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dari tahap awal.
“Dimulai dari tahap yang mana. Kalau pendapat saya, dari awal, yaitu dari perencanaan, lalu penyusunan, pembahasan, dan pengesahan,” ujar Rodiyah Tangwun, saat menjadi narasumber webinar nasional bertajuk “Ihwal Putusan Inkonstitusional Bersyarat dalam Pengujian Undang-Undang Cipta Kerja” yang disiarkan langsung di kanal YouTube APTHN-HAN OFFICIAL, dipantau dari Jakarta, Kamis.
Dalam webinar yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), Rodiyah juga mengingatkan agar proses perbaikan UU Cipta Kerja melibatkan partisipasi masyarakat.
Saran itu, kata dia, tidak terlepas dari kondisi dengar pendapat (public hearing) yang menjadi perdebatan luar biasa dalam sidang pengujian formil Undang-Undang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: DPR RI akan revisi UU 12/2011 pasca-Putusan MK terkait Ciptaker
Di samping itu, Rodiyah pun menyarankan agar Pemerintah dan DPR RI dapat memperhatikan secara cermat bahwa durasi 2 tahun yang ditetapkan oleh MK sebagai tenggat waktu perbaikan UU Cipta Kerja bukanlah waktu yang lama.
“Jangan lupa, ini adalah waktu yang cepat, waktu yang tidak bisa dikompromi bahwa kita hanya punya waktu 2 tahun,” kata Rodiyah.
Ia menekankan agar Pemerintah dan DPR RI tidak ikut terlena dalam perdebatan yang ada, sehingga efektivitas pemanfaatan tenggat waktu yang diberikan justru menjadi sulit tercapai.
Sudah sepatutnya, menurut Rodiyah, Pemerintah dan DPR berfokus menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945, sehingga perlu diperbaiki dalam kurun waktu 2 tahun.
Pada akhir pemaparan materinya, Dekan Fakultas Hukum Unnes ini menekankan bahwa apa pun perdebatan yang datang dari perspektif akademik maupun politik, tetaplah satu untuk Indonesia agar tetap mampu melindungi, menyejahterakan, mencerdaskan, dan ikut serta dalam perdamaian dunia.
Baca juga: Pemerintah targetkan revisi UU Ciptaker kurang dari dua tahun
Baca juga: Anggota DPR harap revisi UU Ciptaker dan PPP dilakukan bersamaan
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021