"Penetapan sebagai tersangka dan penahanan Andhika karena yang bersangkutan patut diduga menerima transfer dana dari Malinda sebesar Rp311 juta."

Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menahan artis Andhika Gumilang terkait kasus Inong Malinda Dee, tersangka pembobolan uang nasabah Citibank.

"Tersangka Andhika mulai ditahan hari ini setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (26/4)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan, Andhika Gumilang ditangkap pada Selasa (26/4) sekitar pukul 14.30 WIB di wilayah Jakarta Selatan.

"Penetapan sebagai tersangka dan penahanan Andhika karena yang bersangkutan patut diduga menerima transfer dana dari Malinda sebesar Rp311 juta," kata Boy.

Uang tersebut diakui Andhika diantaranya digunakan untuk membeli arloji dan membayar uang muka mobil Hummer, katanya.

Artis sinetron dan bintang iklan itu diduga melanggar pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Perbankan junto Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Pencucian Uang.

"Ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 15 tahun, denda minimal Rp100 juta maksimal Rp15 miliar," kata Boy.

Tersangka Malinda yang menjabat sebagai Senior Relationship Manager di Citibank ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Modus operandi yang dilakukan pelaku sebagai karyawan bank adalah dengan sengaja melakukan pengaburan transaksi dan pencatatan tidak benar terhadap beberapa slip transfer untuk memindahkan sejumlah dana milik nasabah tanpa izin ke beberapa rekening yang dikuasai oleh pelaku.

Malinda Dee langsung mengalirkan dananya ke 30 rekening dari berbagai bank.

Salah satu rekening atas nama tersangka saat ini sudah dibuka dengan total nilai sebesar Rp11 miliar. Sedangkan rekening lain masih diblokir dan masih dalam proses izin untuk dibuka.

Penyidik telah menyita barang bukti di antaranya 29 formulir transfer yang disalurkan kepada beberapa rekening.
(T.S035/N002)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011