"Dirjen BC dan aparat penegak hukum harus tegas dan serius menangani ini. Jangan biarkan para penyelundup yang merugikan negara ratusan miliar itu dibiarkan bebas."
Jakarta (ANTARA News) - Politisi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, berharap Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen BC) yang baru dilantik, Agung Kuswandono, tidak takut beking yang diduga anggota Komisi III DPR RI dalam menyelesaikan kasus penyelundupan dua kontainer berisi BlackBerry dan minuman keras yang juga melibatkan pengusaha.
"Agus Kuswandono tidak perlu takut kepada oknum anggota komisi III yang disinyalir membekingi Hary Mulya, karena perbuatan yang dilakukan oknum komisi III itu bukan atas nama komisi melainkan untuk kepentingan pribadi," kata Ruhut, kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Dia juga mengatakan, kasus ini harus diusut tuntas dan menjadi fokus utama tugas 100 hari pertama Dirjen BC yang baru.
"Dia tidak perlu lagi berpikir panjang dan menghabiskan waktu untuk beradaptasi dan harus bisa bergerak cepat. Apalagi kasus ini sudah ditangani dirjen yang lama, jadi tinggal melanjutkan saja," katanya.
Selain itu, kata Ruhut, Kuswandono juga harus segera menangkap Harry Mulya, pengusaha yang diduga sebagai otak penyelundup.
Dia juga mengungkapkan bahwa Ditjen BC sudah menetapkan Harry sebagai tersangka dalam kasus tersebut, tetapi Harry Mulya belum bisa ditindak karena hingga saat ini dia masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ruhut meminta, aparat penegak hukum segera memproses Harry Mulya dan pihak-pihak yang membekingi penyelundupan tersebut.
"Dirjen BC dan aparat penegak hukum harus tegas dan serius menangani ini. Jangan biarkan para penyelundup yang merugikan negara ratusan miliar itu dibiarkan bebas," tuturnya.
Menurut Ruhut, kasus selundupan dua kontainer itu sudah menjadi perhatian publik, apalagi kasus itu ditengarai melibatkan sejumlah anggota DPR.
Untuk itu, Ruhut berharap, Kuswandono sebagai Dirjen BC yang baru menggantikan Thomas Sugijata per 25 April lalu itu bisa menunjukkan kinerja yang baik kepada masyarakat.
"Ditjen BC jangan hanya mampu mempublikasikan kasus itu tanpa menuntaskannya," katanya. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011