"Apa yang menjadi tugas pejabat lama bukan berarti berhenti. Tetap akan kami teruskan. Menjadi tugas saya nanti."
Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru dilantik, Andi Nirwanto, berjanji melanjutkan penanganan dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo.
"Apa yang menjadi tugas pejabat lama bukan berarti berhenti. Tetap akan kami teruskan. Menjadi tugas saya nanti," katanya seusai pelantikan dirinya selaku Jampidsus menggantikan M Amari, di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, M Amari meminta Jampidsus yang baru untuk melanjutkan penanganan dugaan korupsi pada Sisminbakum.
Saat ini, nasib perkara mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra dan mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), belum jelas kelanjutannya meski Jampidsus yang lama menyatakan berkas Yusril dan Hartono sudah lengkap atau P21.
Sementara itu, Jaksa Agung, Basrief Arief berjanji dalam waktu secepatnya hasil pengkajian terhadap berkas putusan bebas mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Romli Atmasasmita, akan disampaikan ke publik.
"Insya Allah dalam waktu secepatnya akan kami sampaikan hasil pengkajian," katanya.
Basrief Arief mengatakan, kejaksaan agung melibatkan sejumlah tenaga ahli untuk mengkaji berkas putusan kasasi Romli Atmasasmita tersebut terkait dugaan korupsi Sisminbakum.
Sebelumnya, kejaksaan agung melakukan pengkajian terhadap berkas putusan itu untuk menentukan nasib Yusril dan Hartono.
(T.R021/A011)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011