Sudah termonitor ada di wilayah-wilayah pinggiran di Jakarta, Bekasi, Pondok Gede dan Tangerang
Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Metro Jaya telah memantau kantong-kantong wilayah dari gerakan Negara Islam Indonesia (NII) di Jakarta.
"Sudah termonitor ada di wilayah-wilayah pinggiran di Jakarta, Bekasi, Pondok Gede dan Tangerang," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Sutarman di Jakarta, Rabu.
Gerakan NII menjalankan aksinya dengan menipu dan belum terindikasi mereka melakukan pencucian otak, ujarnya. "Sehingga pasal-pasal yang dikenakan adalah pasal tentang penipuan," katanya.
"Saya mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi. Untuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah adalah KTP yang berlaku saat ini. Jangan ada lagi tidak sah kemudian mendirikan negara baru," katanya.
Orang bisa ikut terseret bila mereka berada dalam kondisi labil, sehingga mereka dapat dipengaruhi dengan cuci otak, kata Sutarman.
Sejak tahun 2008, Polri sudah menangani sebelas perkara terkait dengan gerakan NII. Semuanya ditangani Polda Jabar dengan dibantu Mabes Polri.
Sebelas perkara yang ditangani tersebut dengan 17 tersangka yakni Deni Ahmad Syarifudin Al Holid, Agus Gunawan Al Syarif, Mugito Al Idris, Oban Bin Martodji dan Adiat Maulana Bin Jamil Al Iwan Aziz.
Serta Onip Al Sodikin Bin Said Rizal Nurdin, Uden Abdullah Bin Mukhtar Istandar Al Bunyamin Mushab, Dede Suparman Al Al Nurdin Bin Dayat, Riezal Nurdin, Asep Sutarji Bin Utom Al Haris dan Suganda Al Hayatun Bin Sarjo.
Selanjutnya, Juhana Ramdan Sathori Bin Satigi, Dedy Mulyadin Bin Mansyur, Maman Suherman Al Burhan Bin Suhardi, Iping Sarifudin Al Yantami, Ugas Yulianto Al Faujan Muslim dan Hajun Muliadi.
Kasus yang dikenakan para tersangka diantaranya makar dan penipuan atas nama organisasi dengan masa tahanan 2,5 hingga 3,5 tahun.
(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011