Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi II DPR RI Chairuman Harahap mengatakan, komisinya tidak sependapat dengan adanya pemberian sanksi terhadap daerah-daerah yang dinilai gagal atau buruk dalam menerapkan otonomi daerah (Otda)..
"Otda merupakan konsensus dan solusi politik nasional, dan sudah tertuang dalam UU. Sehingga, yang harus dilakukan dalam otda adalah penguatan-penguatan atau terapi-terapi agar kualitas daerah meningkat seiring penerapan otda. Lagi pula, evaluasi otda yang dilakukan pemerintah baru sekali saja," kata Chairuman di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.
Chairuman menyatakan, pemerintah pasti sudah mengetahui apa persoalan Otda sehingga ada kegagalan atau malah berhasil.
"Hasil evaluasi Kemendagri itulah yang akan kami pahami akar permasalahannya, kemudian baru kita berikan terapi agar daerah-daerah yang belum berhasil tadi bisa melakukan progres yang bermuara pada tujuan utama Otda yakni kesejahteraan. Jangan malah diberikan punishment. Komisi II tidak sepakat. Persoalannya kini adalah Bagaimana memperkuat Otda,” katanya.
Politisi Golkar itu menambahkan, dari laporan yang diberikan Kemendagri kepada Komisi II, hanya 4 daerah yang dinyatakan gagal melaksanakan Otda dan ada 7 lainnya dinyatakan berhasil.
"Itu laporan Kemendagri beberapa waktu lalu, jauh sebelum pemaparan evaluasi yang diberikan ke publik,” katanya.
Dengan data-data yang diberikan Kemendagri terkait pelaksanaan Otda tidak bisa dikatakan pelaksanaan Otda telah gagal.
"Bukan berarti itu gagal. Perlu ada terapi bagi daerah yang pertumbuhannya rendah. Daerah yang pertumbuhannya tinggi juga perlu kita evaluasi, Prinsip-prinsipnya adalah konsensus nasional dengan memberikan Otda dalam UUD 1945,” katanya.
Pakar Otda dari LIPI Siti Zuhro menegaskan, pemerintah harus memberikan reward and punisment kepada daerah-daerah yang masuk dalam kategori 'gagal' melaksanakan otda.
"Harus ada reward and punishment. Jika tidak, buat apa ada evaluasi Otda. Yang ada selama ini hanya reward saja,” kata Siti
Menurut dia, bila dalam pelaksanaan Otda tidak sesuai dengan harapan, maka perlu punisment.
"Misalnya pemberian surat peringatan I, II dan III. Bahkan bila memungkinkan, sanksi administrasi berupa penyetopan anggaran bagi daerah tersebut. Politik anggaran dimainkan," kata dia.
Siti menambahkan, punisment lainnya adalah penggabungan dari daerah-daerah yang dinilai gagal menjalankan Otda.
"Bagi daerah-daerah kabupaten atau kota yang gagal melaksanakan Otda sebaiknya digabung saja sehingga tidak membebani negara dalam masalah keuangan negara," kata dia.
(zul)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011