Ancaman minimal lima tahun maksimal 15 tahun, denda minimal Rp100 juta maksimal Rp15 miliar
Jakarta (ANTARA News) - Artis Andhika Gumilang menjadi tersangka kasus Inong Malinda Dee, tersangka utama pembobolan uang nasabah Citibank.
"Andhika Gumilang ditangkap pada hari Selasa (26/4) sekitar pukul 14.30 WIB di wilayah Jakarta Selatan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Rabu.
Penyidik saat ini masih memeriksa Andhika sebagai tersangka dan rencana akan dilakukan penahanan, ujarnya.
"Penetapan Andhika sebagai tersangka atas dugaan menerima dana transfer ke rekening milik nya dari IMD (Inong Malinda Dee, red) sekitar Rp311 juta," kata Boy.
Artis sinetron dan bintang iklan itu diduga melanggar pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Perbankan junto Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Pencucian Uang.
"Ancaman minimal lima tahun maksimal 15 tahun, denda minimal Rp100 juta maksimal Rp15 miliar," kata Boy.
Tersangka Malinda menjabat sebagai Senior Relationship Manager di Citibank sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Modus operandi yang dilakukan pelaku sebagai karyawan bank dengan sengaja telah melakukan pengaburan transaksi dan pencatatan tidak benar terhadap beberapa slip transfer.
Slip transfer penarikan dana pada rekening nasabah untuk memindahkan sejumlah dana milik nasabah tanpa seijin nasabah ke beberapa rekening yang dikuasai oleh pelaku.
Malinda Dee langsung mengalirkan dananya ke 30 rekening dari berbagai bank. Salah satu rekening atas nama tersangka saat ini sudah dibuka dengan total nilai sebesar Rp11 miliar. Sementara sisanya rekening lain masih diblokir dan masih proses ijin untuk dibuka rekeningnya.
Penyidik telah menyita barang bukti diantaranya 29 formulir transfer yang disalurkan kepada beberapa rekening.
(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011