Terkait dengan pendistribusian meterai elektronik, Peruri mempercayakan kepada PT Peruri Digital Security (PDS) yang merupakan anak perusahaan Peruri untuk mendukung penjualan meterai elektronik melalui sistem yang tersediaJakarta (ANTARA) - PT Peruri Digital security (PDS), anak usaha Peruri, mendukung implementasi meterai elektronik (e-meterai) di PT Redphoenix Kreatif Genesis (RKG), perusahaan yang bergerak di bidang pengamanan digital atau digital security.
Melalui Perjanjian Kemitraan yang ditandatangani di Jakarta, Rabu (1/12), RDX akan memberikan solusi sekaligus pelayanan terbaik melalui produk-produk digital Peruri, di antaranya adalah Digital Signature (Peruri Sign), Digital Certificate, Digital Stamp (Peruri Tera), Key of Digital Authentification (Aplikasi Keyla) serta turut mendukung dan menyukseskan program nasional dari Direktorat Jenderal Pajak dalam pendistribusian meterai elektronik.
"Peruri telah dipercaya pemerintah untuk membuat meterai elektronik berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 86 tahun 2021. Terkait dengan pendistribusian meterai elektronik, Peruri mempercayakan kepada PT Peruri Digital Security (PDS) yang merupakan anak perusahaan Peruri untuk mendukung penjualan meterai elektronik melalui sistem yang tersedia," kata Direktur Utama Peruri Dwina Septiani Wijaya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Dwina mengatakan PDS selama ini juga telah menjadi distributor resmi untuk produk-produk digital Peruri.
Sementara RKG juga telah melakukan penjualan meterai elektronik dengan beberapa perusahaan seperti Petrogas (Basin) Ltd, Bank CCB Indonesia, Saka Energi Indonesia, Samuel Sekuritas, Modalku, Sillomaritime Perdana Tbk, Suasa Benua Sukses, Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX), Unisat Nusantara, dan lainnya.
Kemitraan antara PDS dan RKG diharapkan mampu menjawab segala tantangan dan memudahkan para pelaku bisnis dalam menjalankan usahanya di era digitalisasi saat ini.
Penyediaan produk digital juga sejalan dengan persiapan pemerintah untuk mendukung revolusi 4.0.
Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah menyebutkan bahwa seluruh dokumen akan bertandatangan digital dalam minimal tiga tahun lagi.
Hal itu juga telah dimulai dari dikeluarkannya aturan dari Direktorat Jenderal Pajak mengenai penggunaan meterai elektronik pada 1 Oktober 2021 lalu guna mendorong penggunaan dokumen berbasis digital.
Baca juga: Peruri gandeng BPD Net distribusikan e-meterai
Baca juga: Menkeu minta DJP dan Peruri pastikan keamanan data pengguna e-materai
Baca juga: Peruri gagas perencanaan kawasan terintegrasi transportasi di Jaksel
Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021