Jakarta, 26/4 (ANTARA) - Dalam upaya melindungi tingkat kesejahteraan nelayan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memutuskan untuk melakukan re-ekspor terhadap produk hasil perikanan yang melakukan impor secara illegal ke wilayah RI dari negara asalnya. Kegiatan re-ekspor telah dilakukan di Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Belawan dan pelabuhan serta bandara udara lainnya. "Jadi tidak benar kalau KKP meloloskan produk perikanan yang telah ditolak ke pasar domestik", tegas Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi, Yulistyo Mudho hari ini (26/4) di Jakarta.

Lebih lanjut Yulistyo menjelaskan bahwa KKP tetap konsisten untuk menolak kehadiran impor ikan illegal ke wilayah Indonesia dan akan melakukan re-ekspor ke negara asal terhadap produk hasil perikanan tersebut. Kebijakan re-ekspor diambil KKP sebagai tindak lanjut pelaksanaan Permen No.17/2010 tentang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang diimpor ke dalam wilayah RI. Setidaknya hingga 5 April 2011 KKP mencatat telah menolak sebanyak 245 kontainer dan 423 box produk perikanan masuk ke wilayah republik Indonesia.

Dugaan banyak pihak yang menyebutkan bahwa beredarnya ikan illegal di pasaran domestik setelah mendapat izin dari KKP sebagaimana diberitakan beberapa media adalah tidak benar, tangkis Yulistyo. Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut: (1) KKP hingga sejauh ini tidak mengeluarkan izin impor untuk kepentingan pasar eceran domestik untuk komoditas yang tersedia di dalam negeri, (2) Izin yang dikeluarkan KKP tidak berlaku retroactive (berlaku surut) tetapi berlaku semenjak tanggal dikeluarkan izin hingga 6 (enam) bulan ke depan, (3) KKP secara konsisten terus melakukan pengawasan secara berjenjang untuk "mengamankan" pelaksanaan Kepmen No.17/MEN/2010.

Dalam merealisasikan pelaksanaan Permen tersebut, hingga 13 April 2011, KKP hanya menyetujui 15 perusahaan yang melakukan impor ikan untuk kegiatan pengolahan dan 8 perusahaan yang melakukan impor untuk memenuhi pasar domestik, sedangkan 15 perusahan yang berkeinginan untuk memenuhi pasar domestic lainnya ditolak. Sebanyak 15 perusahaan pengolah yang diizinkan diyakini dapat menumbuhkembangkan industri perikanan dalam negeri sehingga mampu meningkatkan devisa negara karena meningkatkan nilai tambah dan menampung tenaga kerja dalam jumlah besar. Sementara itu, 8 perusahaan yang diizinkan untuk melakukan impor ikan untuk memenuhi pasar domestik terbatas pada komoditas yang tidak tersedia di Indonesia, meliputi: salmon, trout, king fish, hindara, oyster, red king crab dan salem.

Dalam upaya menekan kasus impor ikan ilegal, Menteri Kelautan dan Perikanan telah meminta kepada seluruh jajaran pengawasan pemerintah, seperti Karantina, Bea Cukai untuk mencegah kasus seperti ini tak terulang. Ketentuan izin impor perikanan tujuannya untuk pengendalian impor ikan, sebab selama ini muncul indikasi banyak ikan beku yang diimpor untuk tujuan perdagangan dan konsumsi, bukan untuk memenuhi kebutuhan industri pengolahan sehingga mengganggu mekanisme pasar di dalam negeri.

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Dr. Yulistyo Mudho, M.Sc, Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (HP. 0811836967)

Pewarta: Adityawarman
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2011