Saya lihat banyak tidak jalan penggunaan Pedulilindungi baik di kantor-kantor pemerintah, mal atau tempat lainnya

Bandarlampung (ANTARA) - Dewan Pembina Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bandarlampung meminta pemerintah memberikan sanksi tegas terhadap tempat usaha atau instansi yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi.

"Saya lihat banyak tidak jalan penggunaan Pedulilindungi baik di kantor-kantor pemerintah, mal atau tempat lainnya," kata Anggota Dewan Pembina IDI Bandarlampung, dr Aditya M Biomed di Bandarlampung, Rabu.

Menurutnya, aplikasi PeduliLindungi ini sangat bagus karena dapat melihat riwayat perjalanan seseorang dari mana saja dan sebagainya sehingga akan lebih aman saat berinteraksi dengan sesama.

Baca juga: Integrasi aplikasi PeduliLindungi dan Tawakalna dalam tahap finalisasi

"Penggunaannya kan mudah tidak sampai satu menit hanya tinggal scan saja, tapi inilah kebiasaan buruk bangsa kita bisa buat aturan tapi penerapan dan pelaksanaannya tidak dipantau," katanya.

Mantan Ketua IDI Bandarlampung itu pun menegaskan agar aplikasi PeduliLindungi tidak hanya sebagai aksesoris saja karena memang tidak ada hukuman atau sanksi yang dikenakan bila tidak menerapkannya.

Baca juga: Disparekraf Lampung: Destinasi wisata harus terapkan PeduliLindungi

"Ini saya lihat cuma kayak aksesoris saja karena memang tidak ada hukumannya bahkan masyarakat yang tidak melakukan scan bisa masuk ke mal, instansi atau perbankan padahal ini sangat baik," kata dia.

Ia pun mendorong pemerintah setempat agar lebih tegas dan bila perlu memberikan sanksi kepada mereka yang tidak menerapkan PeduliLindungi.

"Kita inginnya pemerintah lebih tegas, kalau ada yang tidak serius bisa saja dikenakan hukuman, karena ini kan melindungi masyarakat juga," kata dia.

Baca juga: Kemenkes: Check in PeduliLindungi penting untuk pelacakan COVID-19

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021