"Pelaku bernama Darmawan usia 36 tahun, warga Padurenan, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Zulkarnaen Harahap, kepada wartawan di Mapolres Bogor, Selasa.
Kasat menyebutkan, tindak pidana yang dilakukan pelaku adalah pencurian uang di mesin ATM Bank Mandiri yang terletak di depan kantor PDAM Tirta Kahuripan, Jalan Pajeleran, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong.
Kronologi penangkapan pelaku, berawal dari laporan salah seorang petugas PT Universal selaku maintenance mesin ATM yang melaporkan mesin ATM sering rusak.
"Penangkapannya sendiri dilakukan Maret lalu saat sedang melakukan aksinya. Kita baru bisa mengungkapnya ke media sekarang karena masih melakukan pengembangan kasus ini," kata Kasat.
Menurut Kasat aksi kejahatan seperti yang dilakukan pelaku sering terjadi di sejumlah wilayah, dan kasus tersebut sulit terungkap karena kelihaian pelaku dalam membobol mesin.
Modus yang digunakan pelaku dalam menjalani aksinya adalah pelaku memasang stiker call center Bank Mandiri di mesin ATM. Stiker tersebut berfungsi sebagai layanan dan informasi bagi nasabah jika terjadi gangguan pada mesin ATM tersebut.
"Nomor yang dipasang pelaku pada stiker call center itu, adalah nomor milik pelaku," kata Kasat.
Lebih lanjut Kasat mengatakan, nomor tersebut dipasang pelaku digunakan sebagai layanan bagi nasabah yang mengalami kendala dengan mesin ATM nya. Pelaku memasang stiker untuk memudahkan pengguna jasa ATM untuk menghubungi pelaku, karena mengalami kendala ATM tersangkut di mesin.
Sebelumnya menempelkan stiker, pelaku terlebih dahulu telah memasang mika plastik putih yang sudah diolesi lem cina dan lem kaca ke dalam lubang slot kartu ATM yang bertujuan membuat kartu ATM calon nasabah tersangkut di mesin.
"Jadi, ketika ATM tersangkut, otomatis nasabah menelpon ke nomor call center yang ditempel di mesin. Melalui telepon tersebut, pelaku mengarahkan nasabah untuk mencoba mengikuti instruksinya untuk memasukkan kembali nomor pin ke mesin. Nomor pin dicatat oleh pelaku," kata Kasat.
Setelah itu, lanjut Kasat, pelaku mengarahkan nasabah yang ATM nya tersangkut untuk mendatangi bank terdekat untuk melaporkan kendala yang dihadapinya.
Pada saat nasabah pergi meninggalkan mesin ATM, saat itu pelaku menguras isi tabungan nasabah bermodal nomor pin yang ia catat saat nasabah menghubunginya, lalu pelaku membongkar mesin ATM dengan cara mencongkel kunci mesin ATM menggunakan gergaji besi dan pisau carter, untuk mencabut kartu yang tersangkut di mesin.
Kasat mengatakan, pelaku sudah enam kali melakukan aksinya. Bersama dengan pelaku aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni delapan kartu ATM, dua stiker call center, sebilan buah penganjal mika plastik yang sudah terbentuk, satu kunci, satu lem kaca, lem cina, dua pisau carter,empat batang korek api, lakban hitam, uang Rp50 ribu dan satu sepeda motor jenis Mio yang digunakan pelaku.
Sembilan kartu ATM yang berhasil diamankan petugas terdiri dari empat kartu ATM Mandiri, satu ATM Paspor BCA, satu ATM BNI dan ATM Mega Pass.
Kasat menginformasikan kepada pemilik kartu ATM untuk dapat mendatangi Polres Bogor untuk melaporkan kehilangan yang dialaminya. Selain itu, Polres Bogor juga akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Bank Mandiri terkait penemuan ATM nasabahnya tersebut untuk diketahui kerugiannya.
"Bagi pemilik ATM ini segera melaporkan ke Mapolres Bogor, kita akan jadikan laporan untuk kasus pembobolan ATM ini," katanya.
Kasat menambahkan, pelaku dijerat pasal 53 junto 363 tindak pidana pecobaan pencurian dengan pemberatan. "Pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara," katanya.
Sementara itu, pelaku mengaku terpaksa melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan ekonomi. Karena pekerjaan sebagai karyawan pembuat Gypsum tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sekolah anaknya.
Ia mengaku mempelajari aksinya melalui siaran televisi yang pernah memberitakan peristiwa pencurian ATM. "Belajar dari televisi, saya coba-coba sampai tiga kali baru berhasil," katanya.
Ia mengatakan, aksi pertama ia berhasil mendapatkan Rp800 ribu, dilanjut aksi ke dua pada bulan Januari 2011 ia dapat Rp600 ribu. Sialnya aksi ke tiga pada Maret lalu ia tertangkap basah tengah melakukan kejahatan.
Pria tiga orang anak tersebut mengaku menggelar aksinya seorang diri, dan hanya beroperasi di ATM yang sama.
Berikut nomor kartu ATM yang diamankan petugas.
Kartu ATM Mandiri bernomor:
1. 4097 6621 1161 9485
2. 4097 6621 8246 1940
3. 4097 6621 3894 9568
4. 4097 6621 5272 9938
Passpor BCA: 6019 0025 4493 3346
ATM Bank Mega: 4214 0803 5012 8167
(KR-LR/M027)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011