"Masih kami tunggu dalam satu dua hari ini karena ada yang dari luar kota."
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial (KY) masih memberi kesempatan kepada tiga calon hakim agung yang belum menyerahkan makalah karya ilmiahnya.
"Masih kami tunggu dalam satu dua hari ini karena ada yang dari luar kota. Takutnya ada masalah dan pengiriman pos," kata Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar, di Jakarta, Selasa.
Asep mengatakan, makalah masih diterima jika cap pos pengiriman makalah tersebut maksimal tertanggal 25 April 2011.
Dia menyebutkan, hingga batas akhir pihaknya baru menerima karya tulis dari 79 calon hakim agung, satu orang mundur (Anwar Usman menjadi hakim MK) dan tiga orang belum menyerahkan makalah.
Ia menyebutkan, tiga orang calon belum mengirim karya tulis adalah dua calon dari non-karir dan satu karir.
Sebanyak 83 orang yang lolos seleksi hakim agung tahap pertama untuk mengikuti seleksi tahap II yang digelar 9 hingga 14 Mei 2011.
Ke-83 orang tersebut akan diminta mengumpulkan karya ilmiah dengan topik "Peran Hakim Agung Sebagai Pembaru Hukum untuk Mewujudkan Pengadilan yang Bersih", paling lambat pada 25 April 2011.
Selain karya ilmiah, mereka juga diminta untuk mengumpulkan dua Karya Profesi sesuai profesinya, serta tulisan penilaian diri sendiri (self assessment) pada saat mengkuti seleksi tahap II.
Selain diminta membuat karya ilmiah, 83 orang yang lolos seleksi tahap awal ini akan menjalani seleksi penyelesaian kasus hukum, penilaian kepribadian dan wawancara pendalaman terhadap karya ilmiah dan hasil penyelesaian kasus hukum.
Peserta yang lulus seleksi tahap II kemudian akan diinvestigasi secara mendalam oleh KY, untuk kemudian ikut seleksi tahap III (tahap akhir), terdiri dari pembekalan dengan materi filsafat hukum, hukum acara serta kode etik dan pedoman perilaku hakim, wawancara serta pemeriksaan kesehatan.
Peserta yang lolos seleksi tahap III akan diajukan pada 2 Agustus 2011 ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengikuti fit and propper test (uji kepatutan dan kelayakan) sebagai hakim agung oleh DPR.
Seleksi ini digelar untuk memenuhi permintaan tambahan 10 hakim agung oleh MA guna mengisi 60 kursi hakim agung di institusi peradilan tertinggi itu.
(T.J008/C004)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011