Pasalnya Kejagung saat ini masih melakukan pengkajian untuk berkas putusan Romli tersebut, terkait kelanjutan nasib tersangka Yusril Ihza Mahendra (mantan Menteri Hukum dan HAM) dan Hartono Tanoesudibyo (mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD).
"Yang jelas Kejagung sampai sekarang masih melakukan pengkajian terhadap putusan Romli," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M Amari meminta Jampidsus baru yang menggantikan dirinya, dapat melanjutkan penanganan kasus dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM yang merugikan keuangan negara Rp420 miliar.
"Sisminbakum termasuk kasus yang harus dituntaskan oleh Jampidsus yang baru nanti, saya yakin dia nanti akan melanjutkan penanganan kasus tersebut," katanya di Jakarta, Kamis.
Jabatan Jampidsus yang baru nanti akan diisi oleh Andi Nirwanto yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jampidsus (Sesjampidsus).
M Amari sendiri ditempatkan sebagai staf ahli pada Jaksa Agung, Basrief Arief, dan pelantikannya akan dilakukan pada akhir 27 April 2011 mendatang.
Penanganan kasus Sisminbakum sendiri, sampai sekarang masih belum jelas meski di tingkat Jampidsus sudah dinyatakan lengkap. Secara kelembagaan dinyatakan harus menunggu terlebih dahulu pengkajian atau penelitian terhadap berkas putusan kasasi Romli Atmasasmita, mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.
Di tingkat kasasi Mahkamah Agung, Romli dinyatakan tidak bersalah hingga harus dibebaskan, dan dari putusan itu menjadi dasar bagi tersangka Sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra untuk diadakan penelitian atas putusan MA tersebut.
Ia mengatakan, yang jelas saat ini, penanganan kasus Sisminbakum sudah ada perkembangannya, yakni, tim pakar melakukan penelitian atau pengkajian atas putusan Romli.
"Saya yakin Pak Andi, bisa memenuhi penyelesaian kasus Sisminbakum karena sosok Pak Andi lebih cekatan," katanya.
(R021/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011