Batam (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Batam memperpanjang masa penahanan Kepala Keuangan Pemerintah Kota Batam Erwinta dan Bendahara Raja Haris yang tersandung kasus penyalahgunaan dana bantuan sosial.

"Kami sudah perpanjang penahanan beberapa hari yang lalu, dan sudah disetujui pengadilan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam Abdul Faried di Batam, Selasa.

Ia mengatakan, kejaksaan sudah mengajukan perpanjangan penahanan tiga kali 30 hari. "Ini adalah perpanjangan penahanan yang terakhir," kata dia.

Masa terakhir penahanan di tingkat penyidik berakhir 16 Mei 2011. Setelah itu, bila penyidik belum menyerahkan berkas, maka Erwinta dapat bebas demi hukum.

Ia mengatakan kejaksaan berupaya menggesa proses penyidikan sebelum 16 Mei 2011. "Mudah-mudahan pekan depan bisa diserahkan ke penuntut umum," kata dia.

Dalam menyidik Erwinta, Kejaksaan terkendala beberapa hal, di antaranya kesulitan menghadirkan saksi meringankan, saksi ahli dan penghitungan kerugian negara.

Ia mengatakan bahwa kejaksaan sulit mendatangkan saksi meringankan yang terdiri dari beberapa anggota DPRD Kota Batam, karena harus mendapat izin gubernur.

Selain itu, saksi-saksi yang dipanggil juga sering mangkir sehingga jaksa sulit mengumpulkan keterangan.

Kejaksaan, kata dia, sudah mendapatkan angka kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, sebagai landasan penuntutan. Namun, ia enggan menyebutkan angkanya.

"Angkanya sudah final, tapi tidak bisa saya publikasikan," kata dia.

Sebelum BPKP menyerahkan angka kerugian negara, badan itu sudah melalui gelar perkara di Jakarta, sehingga penghitungan diharapkan valid.

Erwinta dan Raja Haris resmi ditahan Kejari, Senin (17/1) malam, setelah sekitar delapan bulan lalu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat penyaluran dana bantuan sosial fiktif sepanjang 2009.

Tersangka dijerat pasal 2, 3 atau 9 UU 31 tahun 1999 UU 20 tahun 2001 junto pasal 55 KUHP.

Kasus dana bantuan sosial bermula dari laporan masyarakat yang mengaku tidak pernah menerima bantuan dari pemerintah kota, padahal, dalam laporan keuangan, dilaporkan sudah menerima.

Kejari menemukan dua model penyelewengan dana bantuan sosial yaitu tidak dialirkan sama sekali dan dialirkan dengan nominal lebih kecil dari yang dilaporkan.

(Y011/Z003)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011