"Ya betul, Partai Nasdem telah didaftarkan secara resmi ke Kemenkumham tanggal 6 April 2011 lalu," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Ahmad Rofiq kepada antaranews.com, Jakarta, Selasa.
Rofiq menyebutkan, dengan didaftarkan sebagai sebagai calon peserta pemilu 2014 mendatang, maka seluruh aturan yang ada dalam UU 2/2011 tentang Partai Politik, utamanya soal kepengurusan partai di 33 provinsi harus 100 persen, 75 persen di tingkat kabupaten/kota dan 50 persen di tingkat kecamatan.
"Ya, kita sudah penuhi persyaratan yang ada dalam UU 2/2011 tentang Partai Politik dan siap diverifikasi," kata Rofiq.
Ketika ditanya adanya persamaan nama dengan salah satu ormas yang ada sekarang, Nasional Demokrat (Nasdem) yang dipimpin oleh Surya Paloh, mantan Sekretaris Jenderal Partai Matahari Bangsa (PMB) itu mengatakan, Partai Nasdem sangat berbeda dengan ormas Nasional Demokrat.
"Perlu dijelaskan, Partai Nasdem sangat berbeda dengan ormas Nasional Demokrat. Kalau Partai Nasdem adalah partai yang dibentuk sejak 1 Februari 2011 yang bertujuan untuk mewujudkan restorasi bangsa berdasarkan budaya, masyarakat sehingga menjadi kenyataan. Sedangkan ormas Nasdem adalah membentuk restorasi yang berdasarkan budaya, aspek masyarakat. Jadi sangat clear dan jelas berbeda dan partai ini didirikan oleh anak-anak muda," kata Rofiq.
Ia menambahkan, pihaknya tidak akan kuatir kalau partai yang diketuai oleh Patrice Sri Hutapea itu digugat oleh Ketua ormas Nasional Demokrat karena memiliki kesamaan nama.
"Gak ada hubungannya dengan ormas Nasional Demokrat. Pengurusnya pun berbeda. Silahkan saja kalau mau gugat. Kita ini adalah partai politik, bukan ormas," ujar dia.
(zul)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011