"Partai yang bersengketa dan belum terselesaikan baik secara internal partai maupun pengadilan. Menkumham seharusnya tidak memverifikasi PKB sampai tunggu proses internal partai dan Pengadilan Negeri diselesaikan," kata Ikhsan di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, permintaan itu sesuai dengan ketentuan pasal 24 dan 33 UU 2/2011 sebagai perubahan UU 2/2010 tentang Partai Politik.
"Jadi kalau Menkumham tetap melakukan verifikasi kepada PKB apalagi meloloskannya sebagai peserta 2014, maka sangat jelas Mekumham telah melanggar UU," kata Ikhsan.
Menurut Ikhsan, pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo bahwa Kementerian Hukum dan HAM belum bisa melakukan verifikasi terhadap partai politik yang sedang bersengketa sebelum ada penyelesaian di mahkamah parpol atau pengadilan adalah pernyataan yang normatif.
"Apa yang disampaikan oleh Ganjar Pranowo sebagai mantan ketua pansus UU Parpol sudah tepat karena pernyataan itu sifatnya normatif, UU-nya mengatur demikian, terutama pasal 24 dan 33 UU 2/2011 yang tidak memerlukan lagi penafsiran," kata Ikhsan.
Sebaliknya, ia menyesalkan pernyataan Ketua Fraksi PKB Marwan Jafar karena sebagai legislator, tidak mengerti UU bahkan mencampuradukkan antara UU Pemilu dengan UU Parpol.
Apa yang disampaikan Marwan di media menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak capable sebagai seorang anggota DPR yang notabene seharusnya fasih mengenai ketentuan UU Pemilu maupun UU Parpol, tidak membingungkan masyarakat
"Kalau legislator saja tidak memahami UU, bagaimana membuat UU dan bagaimana memberikan pencerahan kepada masyarakat. Saya sarankan, sebagai kader PKB, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar harus meninjau kembali posisi Marwan sebagai ketua fraksi atau menegur supaya jangan asal memberikan statemen karena suara PKB masih didengar," kata Ikhsan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo menyatakan, Kemenkumham tidak bisa memverifikasi partai politik untuk lolos sebagai peserta pemilu 2014 bila ada masalah di internal partai sampai ada keputusan hukum tetap, baik dari mahkamah parpol maupun pengadilan negeri.
(zul)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011