"Pola pikir birokrat yang masih menempatkan diri sebagai penguasa, bukan pelayan publik dan sebagai orang yang minta dilayani, tetapi tidak mau melayani. Ini semua menyebabkan terjadinya pelayanan yang lambat, prosedur berbelit-belit, dan budaya afiliasi yang melekat sehingga dapat mendorong terjadinya praktik KKN," kata Mahfud dalam acara Seminar Nasional "Reformasi Birokrasi dan Penandatanganan Butir-Butir Komitmen Kepala Daerah" yang disiarkan melalui Youtube Kemenko Polhukam, di Jakarta, Rabu.
Faktor lain yang menyebabkan sulitnya pelaksanaan reformasi birokrasi adalah komitmen pemimpin, ujar Mahfud.
Menurut dia, setiap perubahan itu harus selalu dimulai dari komitmen pemimpin.
Baca juga: Mahfud ingatkan gubernur untuk membina reformasi birokrasi di daerah
"Tanpa komitmen pemimpin dan pimpinan, maka mustahil terjadi perubahan," kata Mahfud.
Menurut dia, pemimpin harus memiliki komitmen dalam melakukan modernisasi birokrasi, antara lain melalui penerapan sistem informasi, menyederhanakan prosedur yang rumit, dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
"Komitmen kuat dan pemimpin yang mempunyai keinginan untuk membawa birokrasi yang dipimpinnya maju tentu akan selalu mendorong terciptanya 'good governance' dan 'clean government' di lingkungan kerja masing-masing," papar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Dia menjelaskan reformasi pada dasarnya upaya pembaruan dan perubahan yang mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan, terutama menyangkut aspek penerapan pelayanan prima.
Reformasi birokrasi merupakan usaha pemerintah dalam mengubah sistem penyelenggaraan pemerintahan menjadi lebih baik untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan memberikan pelayanan publik yang prima, papar dia.
Baca juga: Menko Polhukam sebut daerah otonomi baru Papua untuk kokohkan NKRI
Baca juga: Pemerintah targetkan revisi UU Ciptaker kurang dari dua tahun
"Birokrasi pemerintah sejatinya merupakan mesin penggerak pembangunan dalam rangka mencapai tujuan bernegara yang pada akhirnya akan mewujudkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Tercatat ada sebanyak 59 kabupaten/kota yang belum melaksanakan reformasi birokrasi secara prosedural.
"Artinya 59 kabupaten/kota ini belum menyampaikan penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga belum dapat dievaluasi Kemenpan RB," ujarnya.
Sementara, enam kabupaten/kota telah menyampaikan penilaian mandiri terkait pelaksanaan reformasi birokrasi pada tahun 2020. Namun, mereka tidak melakukan hal serupa pada 2021.
Mahfud mengapresiasi pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota yang sudah mengimplementasikan reformasi birokrasi sebagai upaya untuk mewujudkan pelayanan kepada masyarakat.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021