Jakarta (ANTARA News) - Kubu Lily Wahid dan Effendy Choirie membantah pernyataan Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa yang menilai pihaknya tidak menempuh jalur mediasi sebagaimana diperintahkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Sesuai permintaan majelis hakim untuk mediasi, kami taati dengan mengirim surat dan mengantarkan langsung ke DPP PKB oleh tim pengacara Lily dan Gus Choi," kata Pengacara Lily Wahid, Ikhsan Abdullah di Jakarta, Selasa.

Ihksan mengungkapkan pihaknya bermaksud menemui Mahkamah Tahkim pada Sabtu pukul 10.00 WIB di DPP PKB untuk ketemu. "Tapi tak satupun ditemui dan tidak ada pengurus tahkim dan pengurus DPP," jelasnya.

Ihksan juga mengatakan bahwa Inti surat yang diajukan adalah permohonan untuk mediasi.

"Ini menunjukkan bahwa DPP PKB tidak serius melaksanakan saran majelis hakim untuk selesaikan mediasi sesuai UU Parpol atau memang sengaja menutup kelemahannya karena proses PAW Lily dan Gus Choi cacat hukum," kata Ihksan.

Kuasa hukum ini menyebut proses PAW yang dilakukan PKB tidak sesuai AD/ART dan ketentuan parpol, khususnya tata cara pemberhentian anggota.

"Keduanya diberhentikan tanpa SP (Surat Peringatan) 1 hingga 3 tapi langsung diberhentikan dan surat pemberhentian dijadikan landasan untuk mem-PAW," katanya.

Dalam pemberitaan sebelumnya DPP PKB menilai belum ada upaya sungguh-sungguh dari Lily Wahid dan Effendy Choirie untuk menempuh jalur mediasi sebagaimana diperintahkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"DPP PKB hingga kini menganggap belum ada upaya mediasi yang dilakukan secara sungguh-sungguh oleh Lily Wahid dan Effendy Choirie," kata Wakil Bendahara DPP PKB Bambang Susanto di Jakarta, Senin (25/4).

Bahkan, lanjut Bambang, Lily, Effendy, dan para kuasa hukumnya telah mengabaikan perintah hakim karena selaku penggugat tidak memanfaatkan waktu seminggu yang diberikan hakim untuk melakukan mediasi.

Dikatakannya, mestinya perintah hakim pada persidangan Selasa (19/4) untuk dilakukan mediasi, langsung ditindaklanjuti Lily dan Effendy dengan menghubungi majelis tahkim atau mahkamah partai PKB untuk meminta mediasi terkait keputusan DPP PKB.
(J008)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011