Jakarta (ANTARA News) - Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa menilai belum ada upaya sungguh-sungguh dari Lily Wahid dan Effendy Choirie untuk menempuh jalur mediasi sebagaimana diperintahkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"DPP PKB hingga kini menganggap belum ada upaya mediasi yang dilakukan secara sungguh-sungguh oleh Lily Wahid dan Effendy Choirie," kata Wakil Bendahara DPP PKB Bambang Susanto di Jakarta, Senin.
Bahkan, lanjut Bambang, Lily, Effendy, dan para kuasa hukumnya telah mengabaikan perintah hakim karena selaku penggugat tidak memanfaatkan waktu seminggu yang diberikan hakim untuk melakukan mediasi.
Dikatakannya, mestinya perintah hakim pada persidangan Selasa (19/4) untuk dilakukan mediasi, langsung ditindaklanjuti Lily dan Effendy dengan menghubungi majelis tahkim atau mahkamah partai PKB untuk meminta mediasi terkait keputusan DPP PKB.
Namun, lanjut Bambang, kuasa hukum Lily dan Effendy justru baru datang ke DPP PKB, Sabtu (23/4), tanpa pemberitahuan sebelumnya dan secara sepihak menyatakan hari itu sebagai waktu untuk pelaksanaan mediasi.
Padahal, katanya, setiap Sabtu dan Minggu jajaran pengurus DPP PKB melakukan konsolidasi ke daerah-daerah. Apalagi Sabtu lalu `long week end`.
"Seperti sengaja mencari waktu yang tidak ada pengurus di kantor DPP PKB," kata Bambang.
Dikatakannya, sejak majelis tahkim dibentuk, Lily dan Efffendy belum pernah bertemu dan menyatakan keberatan atas proses Pergantian Antar Waktu yang dilakukan DPP PKB terhadap keduanya.
Sesuai tugasnya, kata Bambang, majelis tahkim hanya menunggu dan menerima pengaduan keberatan akibat kebijakan partai.
Sidang lanjutan gugatan Lily dan Effendy terhadap DPP PKB dijadwalkan kembali digelar Selasa (26/4).
"Apabila upaya mediasi dianggap gagal PKB menyerahkan sepenuhnya ke proses persidangan di pengadilan," kata Bambang.
DPP PKB yakin gugatan Lily dan Effendy akan ditolak majelis hakim karena proses PAW sudah sesuai AD/ART PKB dan aturan perundang-undangan, apalagi gugatan keduanya menyangkut kewenangan partai melakukan recall sudah ditolak Mahkamah Konstitusi.
"Dalam putusannya, MK dengan tegas memutuskan bahwa partai tetap memiliki kewenangan me-recall anggota DPR-nya," kata Bambang.
(S024/N002/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011