Prokes masih menjadi kunci yang ampuh saat ini untuk mencegah COVID-19
Jakarta (ANTARA) - Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Laura Navika Yamani mengemukakan kombinasi vaksinasi dan disiplin protokol kesehatan dapat mencegah penularan varian baru Omicron (B.1.1.529).
"Vaksin menjadi salah satu upaya selain prokes. Jadi, keduanya saling melengkapi dan tidak bisa dilepaskan satu sama lain dalam kondisi pandemi COVID-19,” kata Laura Navika Yamani di Jakarta, Selasa.
Laura mengatakan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencatumkan Omicron dalam kategori virus yang dikhawatirkan atau Variant of Concern (VoC). Tapi menaati prokes dan mengikuti vaksinasi sangat penting untuk mencegah COVID-19, termasuk varian baru Omicron.
Ia mengatakan varian Omicron masih tahap investigasi yang belum bisa dipastikan perubahan karakteristik virus hasil mutasi.
Baca juga: Brazil laporkan kasus pertama Omicron di kawasan Amerika Latin
Baca juga: Disiplin prokes diharapkan bisa cegah varian Omicron jelang Natal
“Prokes masih menjadi kunci yang ampuh saat ini untuk mencegah COVID-19 maupun varian barunya,” katanya.
Laura mengatakan vaksin bisa saja tidak efektif dengan adanya varian baru COVID-19, tapi prokes yang ketat bisa membantu masyarakat terhindar dari penularan.
“Prokes bisa mencegah terjadinya penyebaran varian COVID-19 atau pun tidak,” katanya.
Ia mendukung keputusan pemerintah yang menerapkan kebijakan PPKM Level 3 pada periode libur Natal dan Tahun Baru di seluruh daerah di Indonesia. “PPKM Level 3 sebagai upaya antisipasi tidak hanya Natal dan Tahun Baru, tetapi juga adanya kemunculan varian Omicron,” katanya.
Pemerintah menyiapkan sejumlah langkah guna mengantisipasi importasi varian Omicron. Salah satunya, pelarangan masuk untuk warga negara asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.
Selain itu, untuk warga negara Indonesia (WNI) yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara tersebut akan dikarantina selama 14 hari.
Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar pelarangan itu menjadi tujuh hari dari sebelumnya tiga hari.
Baca juga: Cegah varian Omicron masuk Indonesia, perlukah vaksin dosis 3?
Baca juga: Satgas: Pemerintah pantau perjalanan dengan kesepakatan diplomatik
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021