Meski statusnya tersangka, namun yang bersangkutan tidak ditahan, karena sudah kooperatif,"
Denpasar (ANTARA News) - Tokoh paranormal Ki Joko Bodo ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga.
"Dari hasil koordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polda Bali, pada (21/4) Agus Yulianto secara kooperatif datang untuk melapor kasus KDRT yang dilakukan terhadap istrinya saat di Bali," ungkap Kasubbid Penmas Polda Bali AKBP Sri Harmiti, Senin.
AKPB Harmiti menjelaskan bahwa tersangka datang melapor sebelum mendapat panggilan dari kepolisian. Atas inisiatif melaporkan, sehingga tidak tersangka tidak ditahan.
"Meski statusnya tersangka, namun yang bersangkutan tidak ditahan, karena sudah kooperatif," katanya.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga tersebut terjadi di dalam mobil saat Ki Joko Bodo tengah ada konflik rumah tangga dengan istinya bernama Ni Kadek Leli Mariati (27).
"Dari keterangan tersangka kepada polisi, saat itu tersangka bertengkar dan hendak dicakar oleh istrinya namun tersangka berusaha menangkis tapi justru mengenai istrinya dan mengakibatkan luka ringan," jelasnya.
Atas insiden itu, istrinya kemudian melaporkan tersangka kepada polisi. Dari hasil visum yang dilakukan oleh istri Ki Joko Bodo, didapati luka ringan disebagian tubuhnya.
Perbuatan Ki Joko Bodo tersebut dapat diancam 5 tahun penjara, sesuai ketentuan pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004.
(ANT/A038)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011