Penggunaan teknologi digital dalam penyaluran pupuk bersubsidi saat ini memerlukan perbaikan.

Jakarta (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia menyarankan agar ada peningkatan utilisasi teknologi digital yang telah ada dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

“Penggunaan teknologi digital dalam penyaluran pupuk bersubsidi saat ini memerlukan perbaikan terutama dalam hal perbaikan integrasi data kependudukan dengan data petani, dan integrasi data perbankan dengan single identity number atau e-KTP,” kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, Jakarta, Selasa.

Dengan perbaikan itu, ujarnya, Kartu Tani menjadi kartu digital dan petani cukup menggunakan e-KTP sebagai bukti sah penerimaan pupuk bersubsidi.

Lebih lanjut dikatakannya, Kartu Tani digital merupakan data elektronik penerima pupuk bersubsidi yang berisikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK), kuota pupuk bersubsidi, dan nomor rekening bank. Adanya kartu tersebut bertujuan untuk meningkatkan fungsi pengawasan pupuk bersubsidi.

Saat ini, dinyatakan bahwa pengawasan pupuk bersubsidi dilakukan oleh Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) tanpa memiliki mekanisme penanganan aduan yang jelas serta tidak adanya kewenangan dalam penindakan.
Baca juga: Ombudsman: Akurasi pendataan penerima pupuk subsidi perlu diperbaiki
Baca juga: Ombudsman sebut perlu perbaikan kriteria petani penerima pupuk subsidi

Dugaan itu terindikasi dari belum terdapat konsistensi dalam penerapan sanksi terhadap pelanggaran dalam pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi. Kemudian, lemahnya sinergi antarpemangku kepentingan yang mencakup dalam KP3.

“Ini ditunjukkan dengan tidak berjalannya koordinasi dalam pelaksanaan pengawasan, sehingga masing-masing unsur KP3 melakukan fungsi pengawasan secara terpisah,” ujar Yeka.

Lalu, tak semua kabupaten/kota mempunyai dokumen pelaporan hasil pengawasan berkala dari KP3, dan pengelolaan pengaduan masyarakat sebagai salah satu bentuk pengawasan belum berjalan efektif.

Karena itu, Ombudsman mendorong untuk membentuk tim pengawas pupuk bersubsidi secara khusus yang terdiri dari Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, Polri, dan Kejaksaan Agung RI.

Selain itu, juga mendorong setiap penyelenggara pelayanan publik untuk membentuk dan/atau mengoptimalkan pengelolaan pengaduan dengan merujuk ketentuan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Presiden No. 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.

“(Kami) juga mendorong setiap penyelenggara pelayanan publik dapat memenuhi dan menerapkan standar pelayanan publik sesuai ketentuan Pasal 15 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” kata dia pula.
Baca juga: Ombudsman nilai penyaluran pupuk subsidi kepada petani tidak efektif
Baca juga: Ombudsman: Akses petani untuk dapatkan pupuk subsidi sangat terbatas

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021