Jakarta (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi progres pengukuran indeks pengelolaan keuangan daerah (IPKD) yang dilakukan 34 provinsi seluruh Indonesia.

Pelaksana Harian Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kemendagri Eko Prasetyanto Purnomo Putro dalam keterangannya di Jakarta, Selasa mengatakan evaluasi tersebut untuk memastikan proses pengukuran di setiap dimensi IPKD berjalan baik.

"Selain itu, langkah itu untuk memonitor kendala apa saja yang dihadapi pemerintah provinsi dalam mengukur IPKD di kabupaten/kota melalui sistem aplikasi yang telah dibangun," kata dia.

Dalam evaluasi tersebut diketahui bahwa, progres pengukuran IPKD belum optimal. Kondisi tersebut terjadi karena masih terdapat beberapa kabupaten kota yang belum lengkap meng-input data dan dokumen yang dipersyaratkan ke dalam aplikasi.

"Oleh karena itu, peran aktif yang menyeluruh dari pemerintah provinsi sangat dibutuhkan dalam proses pengukuran ini," ucap Eko.

Baca juga: Mendagri tegur pemda dengan realisasi APBD rendah

Baca juga: Mendagri memantau percepatan realisasi APBD se-Indonesia

Dia mengatakan Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 tentang pengukuran indeks pengelolaan keuangan daerah juga telah menyebutkan pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat memiliki wewenang melakukan pengukuran hasil penginputan IPKD oleh pemerintah kabupaten dan kota di wilayahnya.

Eko menjelaskan dari hasil pengukuran IPKD tersebut nantinya akan ditetapkan satu daerah terbaik nasional dari masing-masing klaster baik provinsi, kabupaten, maupun kota yang dikategorikan berdasarkan kemampuan keuangan tinggi, sedang, dan rendah.

"Daerah yang mendapat predikat terbaik nasional akan diberikan penghargaan oleh Menteri Dalam Negeri sekaligus diusulkan untuk memperoleh insentif sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Litbang Pembangunan dan Keuangan Daerah Sumule Tumbo menekankan pengukuran IPKD sangat diperlukan bagi daerah. Alasannya, pengukuran tersebut dinilai akan mendorong terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang lebih tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, upaya itu juga dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih baik. Karena itu, ia berharap pemerintah provinsi dapat menyukseskan pengukuran IPKD tersebut.

"Dengan begitu, melalui ikhtiar ini pula, berbagai masalah yang menyangkut tata kelola keuangan daerah juga akan dapat dicegah," kata dia.

Sumule juga menyampaikan agar daerah dapat mempersiapkan berbagai aspek yang dibutuhkan dalam pengukuran IPKD.

Ia meminta daerah untuk tidak segan menanyakan berbagai hal yang belum dipahami pada proses pengukuran IPKD kepada tim Badan Litbang Kemendagri. Hal itu terutama menyangkut aspek-aspek teknis yang terdapat di dalam sistem aplikasi.

"Keseluruhan hasil pengukuran IPKD akan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri pada 6 Desember 2021," ujarnya.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021