Jakarta (ANTARA) - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI memaparkan sejumlah rencana fokus kinerja lembaga negara tersebut pada 2022 yang dimulai dari bahasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) hingga penyerapan aspirasi masyarakat.

"Pertama, pimpinan MPR memiliki kesamaan pandangan tentang pentingnya Indonesia memiliki PPHN," kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Penyesuaian pemahaman soal PPHN juga hanya tinggal pada pilihan bentuk hukum yang pas. Dengan kata lain tinggal menentukan apakah melalui undang-undang atau amendemen,

Sampai saat ini, Badan Pengkajian MPR masih mempelajari substansi sekaligus menyusun rancangan naskah PPHN. Pada rapat pleno 23 November 2021, disepakati kajian tersebut selesai paling lambat April 2022.

Dalam melakukan kajian, MPR RI melibatkan para pakar serta bekerja sama dengan berbagai perguruan tinggi. Sehingga, pandangan dari pakar bisa jadi masukan.

Sejauh ini, pilihan bentuk hukum PPHN ada tiga yakni melalui ketetapan MPR RI, undang-undang, atau diatur langsung dalam pasal konstitusi.

Baca juga: Hakim MK harap wacana revitalisasi PPHN miliki pertimbangan mendalam

Baca juga: Ketua MPR: Indonesia butuh PPHN untuk atasi perubahan iklim


Selain menyelesaikan kajian PPHN, pada 2022 MPR juga akan kembali memasifkan pembentukan Majelis Syuro Dunia (World Consultative Assembly) yang sempat tertunda karena pandemi COVID-19.

Pembentukan World Consultative Assembly yang digagas MPR RI telah mendapat dukungan dari berbagai kalangan antara lain Raja Arab Saudi Salman Bin Abdulaziz Al-Saud, Ketua Parlemen Arab Saudi Abdullah Bin Muhammad Al Ash-Sheikh, Ketua Parlemen Maroko Hakim Benchamach dan lain sebagainya.

"Pembentukan World Consultative Assembly merupakan pengejawantahan salah satu tujuan bernegara dan berbangsa," ujar Bamsoet sapaan akrabnya.

Kemudian, hal itu sekaligus menjadi wadah berhimpun dan bertukar pikiran berbagai lembaga negara yang memiliki tugas dan fungsi sebagai pembuat konstitusi di masing-masing negara.

Kehadiran World Consultative Assembly juga bertujuan agar pembuat konstitusi di berbagai negara tidak terjebak dalam pembuatan aturan yang diskriminatif, dan intoleransi yang bisa memancing kerusuhan sosial dan ketidakharmonisan dunia.

Terakhir, pada 2022 MPR RI akan tetap menjadi Rumah Kebangsaan. Sesuai Pasal 6 ayat D Tata Tertib MPR RI, MPR RI bertugas menyerap aspirasi masyarakat, daerah, dan lembaga negara berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca juga: Anwar Usman: Wacana perubahan UUD miliki situasi kebatinan berbeda

"MPR RI akan menyediakan ruang khusus untuk berbagai kelompok masyarakat," ujarnya.

Khususnya yang selama ini suaranya tidak didengar, terpinggirkan dan termarjinalkan agar bisa dengan mudah menyampaikan aspirasinya ke MPR RI, tutur Bamsoet.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021