Dalam diskusi virtual Forum Merdeka Barat 9 yang dipantau dari Jakarta, Selasa, Sudirman mengatakan masyarakat bukannya tidak boleh melakukan liburan, tapi yang diminta hanya menunda liburan yang biasa dilakukan pada masa Natal dan tahun baru.
“Kita tunda dulu karena dari pada kita nanti membahayakan, bukan diri sendiri, tapi kita sendiri, keluarga kita, saudara-saudara kita yang di kampung,” ujarnya.
Mengantisipasi lonjakan mobilitas menjelang libur Natal dan tahun baru, telah dikeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Selain itu telah dikeluarkan juga Surat Edaran Satgas Penganan COVID-19 Nomor 24 Tahun 2021 yang mengatur aktivitas periode Natal dan tahun baru untuk perjalanan dalam negeri.
Dalam aturan itu, pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi atau umum wajib memperlihatkan sertifikat vaksin COVID-19 minimal dosis pertama. Pelaku perjalanan juga harus telah disuntik vaksin dan melakukan tes antigen atau PCR.
Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19 Alexander Ginting dalam diskusi yang sama mengatakan berbagai aturan yang dikeluarkan menjelang libur Natal dan tahun baru dilakukan untuk menghindari lonjakan kasus COVID-19
Selain itu, pemerintah juga ingin mengantisipasi adanya varian baru dan lonjakan kasus yang terjadi di beberapa negara lain.
Untuk itu, satgas penanganan COVID-19 di masing-masing provinsi sampai dengan level RT/RW juga diminta diaktifkan kembali untuk mengantisipasi lonjakan kasus.
“Karena kita sudah mengakui bahwa PPKM itu adalah instrumen yang andal dalam melakukan penekanan, membatasi mobilitas, termasuk juga untuk meningkatkan contact tracing, implementasi 3M dan 3T,” kata Alexander.
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2021