Jakarta (ANTARA) - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa kelancaran pelaksanaan ibadah umrah di masa pandemi COVID-19 bakal menjadi pertimbangan otoritas Arab Saudi dalam penyelenggaraan ibadah haji bagi calon jamaah asal Indonesia.
"Jadi kunci terbuka atau tidaknya haji pada 1443 Hijriah nanti itu tergantung bagaimana kita mampu melaksanakan umrah ini dengan baik," ujar Menag Yaqut saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa.
Yaqut mengatakan rombongan Kementerian Agama bersama sejumlah anggota DPR RI telah bertemu dengan pejabat Arab Saudi untuk memastikan pelaksanaan haji dan umrah.
Dalam kunjungannya tersebut, Kemenag telah membicarakan penyelenggaraan haji 1443 Hijriah. Namun hingga saat ini belum ada keputusan serta penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Arab Saudi.
"Memang belum ada jawaban yang pasti karena tergantung bagaimana kita mampu menyelenggarakan umrah ini dengan baik," kata dia.
Menurut Yaqut, MoU ini sangat penting dalam rangka persiapan penyelenggaraan haji yang di dalamnya memuat besaran kuota, ketentuan-ketentuan teknis operasional haji, termasuk ketentuan manasik apabila pandemi COVID-19 masih berlangsung.
"Hingga kebijakan protokol kesehatan selama penyelenggaraan ibadah haji," kata dia.
Kemenag tengah menyiapkan rancangan kebijakan dan standar layanan haji yang meliputi layanan akomodasi, transportasi dan katering dengan berbagai skenario besaran kuota, hingga kebijakan protokol kesehatan di Arab Saudi.
"Apabila Arab Saudi telah memberikan izin untuk memulai persiapan penyelenggaran ibadah haji, kami akan menjajaki layanan di Arab Saudi dalam rangka pemetaan awal ketersediaan kuantitas dan kualitas layanan serta estimasi biaya layanan," kata dia.
Sebelumnya, Arab Saudi telah mencabut suspend penerbangan dari Indonesia terhitung mulai 1 Desember 2021, sehingga warga Tanah Air bisa langsung terbang ke Arab Saudi tanpa harus transit ke negara ketiga, kata pejabat Kementerian Agama RI.
"Edaran yang diterbitkan otoritas penerbangan Arab Saudi atau General Authority of Civil Aviation (GACA), tertanggal 25 November 2021 ini juga berlaku untuk penerbangan jamaah umrah," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI Hilman Latief.
Namun demikian, kata Hilman, bukan berarti keberangkatan jamaah umrah bisa langsung dilakukan pada 1 Desember 2021. Sebab, masih ada proses persiapan yang harus dilakukan, antara lain terkait pendataan jamaah, paket layanan dan pengurusan visa.
"Menindaklanjuti dicabutnya suspend penerbangan, Kementerian Agama RI dan Kementerian Haji Saudi akan membahas teknis penyelenggaraan umrah," ujar Hilman.
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2021