Teregistrasi, sudah diakui dan ditetapkan harus dijaga

Ambon (ANTARA) - Lebih dari 500 warisan budaya tak benda di Maluku yang dicatat oleh Balai Pelestarian Nilai Budaya Maluku (BPNB) belum teregistrasi sebagai warisan budaya Indonesia oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), karena belum diusulkan oleh pemerintah setempat.

"Kami sudah melakukan pencatatan, jumlahnya di atas 500 dan sudah dimasukkan ke pusat, tapi untuk registrasinya harus diusulkan oleh pemerintah daerah, kami hanya mendukung dari sisi pendataan dan catatan," kata Kepala BPNB Provinsi Maluku Rusli Manorek di Ambon, Selasa.

Ia mengatakan proses menjadikan warisan budaya tak benda di Maluku untuk teregistrasi sebagai warisan budaya Indonesia harus dilakukan oleh pemerintah setempat selaku pemilik budaya tersebut.

BPNB, kata dia, telah membantu mempermudah prosesnya dengan melakukan pencatatan dan memasukkan ke Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud, sehingga bisa segera diusulkan dengan data tambahan data sebagai bahan kajian dan penilaian.

Baca juga: Makanan tradisional Kei "Enbal" warisan budaya diapresiasi BPNB

Baca juga: BPNB : Sopi warisan budaya yang harus dilestarikan

Karena tim ahli warisan budaya tak benda akan melakukan verifikasi lanjutan terkait nilai dan data warisan berdasarkan dokumen yang diajukan oleh pemerintah, jika lolos maka diregistrasi dan diumumkan.

"Sebenarnya masih banyak yang harus diangkat, tapi proses untuk mengajukan menjadi warisan budaya Indonesia mekanismenya harus dari pemerintah daerah setempat, karena yang harus mengusulkan adalah yang memiliki kebudayaan itu, kami hanya memfasilitasi," ujar dia.

Menurut Rusli, saat ini baru 22 warisan budaya Maluku yang teregistrasi sebagai warisan budaya Indonesia, di antaranya adalah gula aren Saparua, Inasua dan Embal yang dilombakan dengan melibatkan pelajar SMK. Kegiatan tersebut merupakan upaya pengembangan agar tetap lestari.

Karena warisan budaya yang telah teregistrasi sebagai warisan budaya Indonesia harus dijaga dan dikembangkan agar registrasinya tidak dicabut oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud.

"Warisan budaya yang sudah teregistrasi, sudah diakui dan ditetapkan harus dijaga dan diwariskan dengan pengembangan selanjutnya, jika tidak diwariskan dan dikembangkan maka suatu saat akan dicabut," kata Rusli Manorek.

Baca juga: Benteng Nieuw Victoria terima sertifikat cagar budaya nasional

Baca juga: Ribuan warga Leihitu Maluku gelar tradisi Mandi Safar

Pewarta: Shariva Alaidrus
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021