Lanjutan PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali ini merupakan upaya yang sangat strategis

Purwokerto (ANTARA) - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Dr. Slamet Rosyadi menilai instruksi terbaru mendagri tentang lanjutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali merupakan langkah tepat.

"Instruksi terbaru mendagri sudah sangat tepat menunjukkan upaya yang optimal dari pemerintah untuk mengendalikan potensi lonjakan kasus COVID-19 pada libur Natal 25 Desember 2021 dan Tahun Baru 2022," katanya di Purwokerto, Selasa.

Dia menjelaskan, akhir tahun biasanya menjadi momentum masyarakat untuk berlibur atau pulang kampung untuk merayakan libur Natal dan Tahun Baru bersama keluarga.

"Namun demikian mobilitas penduduk yang demikian besar di akhir tahun berpotensi untuk meningkatkan kasus penularan COVID-19," katanya.

Dengan adanya peningkatan mobilitas masyarakat, kata dia, dikhawatirkan kasus COVID-19 kembali melonjak tajam.

Baca juga: Pelaku perjalanan domestik Tahun Baru wajib vaksin dan bebas COVID-19

Baca juga: PPKM diumumkan lebih awal, bisnis wisata lebih leluasa susun strategi

"Jika itu terjadi tentu saja akan merugikan masyarakat luas, dengan demikian perlu langkah pencegahan dini dari pemerintah untuk mengendalikan potensi lonjakan kasus, karenanya instruksi terbaru mendagri tentang lanjutan PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali ini merupakan upaya yang sangat strategis," katanya.

Dia mengatakan, instruksi terbaru mendagri tersebut harus disosialisasikan kepada seluruh pihak terkait termasuk juga masyarakat secara luas.

"Perlu peran aktif semua pihak termasuk juga masyarakat untuk dapat bersama-sama mencegah lonjakan kasus COVID-19 pada akhir tahun," katanya.

Sementara itu seperti diwartakan sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian dalam Inmendagri Nomor 63/2021 menjelaskan instruksi itu berlaku dari 30 November 2021 sampai dengan 13 Desember 2021.

Instruksi dikeluarkan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 3, 2 dan 1 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Pada instruksi pertama yang ditujukan bagi gubernur di Jawa-Bali, yakni mengatur sejumlah daerah yakni kabupaten dan kota dengan zona level 1 sampai 3.

Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Baca juga: Polda Metro tidak lakukan penyekatan arus mudik saat Natal

Baca juga: Instruksi terbaru mendagri untuk lanjutan PPKM Jawa-Bali

Pewarta: Wuryanti Puspitasari
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021