Pelaku perjalanan pribadi jarak jauh Jawa-Bali bisa PCR atau Antigen, tapi sudah harus vaksin

Jakarta (ANTARA) - Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-​19 Alexander Ginting mengemukakan pelaku perjalanan domestik menggunakan kendaraan pribadi maupun umum saat Natal dan Tahun Baru wajib menunjukan sertifikat vaksin dan surat keterangan negatif COVID-19.

"Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 24 Tahun 2021 mengatur aktivitas periode Natal dan Tahun Baru untuk perjalanan dalam negeri, kemudian batas wilayah administrasi kota/kabupaten menggunakan moda transportasi pribadi maupun publik," kata Alexander Ginting yang dikonfirmasi Antara di Jakarta, Selasa.

Menurut Alexander PCR test berlaku 3x24 jam, sedangkan rapid test Antigen 1x24 jam. "Pelaku perjalanan pribadi jarak jauh Jawa-Bali bisa PCR atau Antigen, tapi sudah harus vaksin," katanya.

Ia mengatakan pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum wajib menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 minimal dosis pertama.

Alexander mengatakan ketentuan itu tertuang dalam surat edaran Satgas Penanganan COVID-19 sebagai turunan dari implementasikan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level 2 dan level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Satgas berharap pengelola wisata pahami kebijakan PPKM akhir tahun

Baca juga: Satgas: Waspadai sekecil apapun angka kenaikan COVID-19

Dalam aturan tersebut diinstruksikan seluruh kabupaten/kota di Indonesia membentuk Satgas Penanganan COVID-19 dalam upaya memaksimalkan pengawasan pelaku perjalanan saat akhir tahun 2021.

"Satgas tidak hanya di ruang publik, pasar maupun tempat wisata, tapi juga RT/RW, kelurahan dan kecamatan," katanya.

Untuk wilayah aglomerasi, ibu kota provinsi, daerah wisata juga diatur ketentuan ganjil genap sesuai Inmendagri, kata Alexander menambahkan.

Selain ganjil genap, kata dia, juga diatur kapasitas tampung kendaraan maksimal 50 persen, baik kendaraan darat, laut maupun udara.

Alexander menambahkan ketentuan yang berbeda berlaku pada sopir kendaraan logistik pengangkut barang sektor essensial.

"Mereka wajib membawa sertifikat vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen berlaku 14x24 jam. Berlaku sejak sampel diambil. Sebab dia bisa bawa barang 24 jam," katanya.

Bagi sopir logistik barang essensial seperti bahan baku makanan, alat konstruksi, bahan bakar minyak dan lainnya yang belum divaksin, kata Alexander, maka berlaku surat keterangan hasil negatif Antigen yang berlaku 14x24 jam.

Baca juga: Satgas: Meningkat jumlah negara yang alami lonjakan jelang akhir tahun

Baca juga: Pemerintah susun strategi cegah lonjakan kasus saat libur akhir tahun

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021