Apabila drone ingin dioperasikan secara komersial, kita harus mengacu aturan internasional yang ada pada ICAO atau Organisasi Penerbangan Sipil Internasional yang sangat mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara/DKPPU menegaskan pengoperasian drone komersial harus melalui proses sertifikasi dan validasi sangat ketat.
Seiring berkembangnya teknologi transportasi, drone atau Pesawat Udara Tanpa Awak (PUTA) telah menjadi alternatif moda transportasi udara yang sangat menarik untuk dikembangkan dan dioperasikan karena dinilai lebih cepat, murah, efisien dan ramah lingkungan.
"Apabila drone ingin dioperasikan secara komersial, kita harus mengacu aturan internasional yang ada pada ICAO atau Organisasi Penerbangan Sipil Internasional yang sangat mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan," kata Kepala Sub Direktorat Sertifikasi Pesawat Udara DKPPU Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Agustinus Budi Hartono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Sebagai regulator, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, selalu berusaha mengakomodir pengoperasian PUTA, sebagai respons terhadap perkembangan teknologi transportasi udara yang saat ini tumbuh sangat cepat.
Sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mengatur pegoperasian PUTA, peraturan terkait PUTA tersebut telah dimasukkan ke dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan PP 32 Tahun 2020.
Terkait demo penerbangan PUTA milik PT Prestisius Aviasi Indonesia dengan jenis Ehang 216 belum lama ini, ia menjelaskan bahwa demo penerbangan tersebut dilaksanakan setelah Kemenhub melakukan penilaian selama delapan bulan terhadap pesawat udara Ehang 216, personil yang mengoperasikan, dan lokasi yang digunakan. Hasil penilaian tersebut menjadi rekomendasi kepada operator untuk pelaksanaan demo penerbangan tersebut.
Agustinus juga menegaskan bahwa walaupun telah melaksanakan demo penerbangan, Ehang 216 tidak secara otomatis diizinkan untuk melakukan penerbangan secara komersial. Hal ini berkaitan dengan masih adanya beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, sesuai regulasi yang ada, sebelum PUTA tersebut dapat dioperasikan secara komersial.
"Yang kami sertifikasi tidak hanya dari sisi pesawatnya saja. Kita juga harus mempertimbangkan dan melakukan validasi dari sisi ruang udara, keamanan, lisensi pilot, termasuk organisasi yang nanti akan melakukan mengoperasikannya. Selain itu, masih ada hal teknis lainnya yang harus dipenuhi oleh Pabrikan Pesawat Ehang 216 dan kami juga sangat memperhatikan masalah keselamatan dan kelaikudaraan dari PUTA," katanya.
Akhir pekan lalu Ehang 216 sukses melaksanakan demo penerbangan di di Pantai Tegal Besar Klungkung, Bali. Dilansir dari laman resminya, disebutkan bahwa Ehang 216 sebagai Autonomous Aerial Vehicle (AAV) dengan teknologi otomatisasi yang dapat menampung dua penumpang.
Ehang 216 juga bisa melakukan vertical take-off and landing (VTOL), dimana PUTA ini nantinya bisa mengantar penumpang di area perkotaan dengan memanfaatkan jaringan internet 4G dan 5G dan dikendalikan oleh pilot di darat.
PUTA ini mampu mengangkat beban hingga 220 kilogram dan dapat melaju dengan kecepatan maksimal 130 km/jam dengan ukuran lebar pesawat 5,6 meter, tinggi 1,7 meter, dan dibekali 16 baling-baling yang terletak pada 8 lengan yang dapat dilipat.
Baca juga: Taksi terbang Ehang 216 lakukan 'demo flight' di Bali
Baca juga: DJI Mavic 3 mulai dipasarkan untuk penggemar drone di Indonesia
Baca juga: Pasar swalayan di AS kirim paket belanja pakai drone
Baca juga: MGPA: Pesawat drone dilarang terbang di Sirkuit Mandalika
Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2021