Ambon (ANTARA) - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menetapkan Kota Ambon sebagai satu dari 11 Kabupaten dan Kota Kreatif tahun 2021.
Ada 11 Kabupaten dan Kota (Kata) Kreatif yang ditetapkan Kemenparekraf, yakni Kota Ambon, Banda Aceh, Kabupaten Banjarnegara, Kota Salatiga, Kabupaten Tanah Datar, Wakatobi, Wonosobo, Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Karang Anyar dan Kota Pekalongan.
Menparekraf Sandiaga Uno menyerahkan plakat dan SK kepada Wakil Wali Kota Ambon Syarif Hadler di Kota Samarinda, kata Direktur Ambon Music Office (AMO) Ronny Loppies, Selasa.
Ia mengatakan, Kata Kreatif merupakan program Kemenparekraf yang dimulai sejak tahun 2019, yang diawali oleh Penilaian Mandiri Kota Kabupaten Kreatif Indonesia (PMK3I) .
Di tahun 2021, Kota Ambon mengikuti program Kata Kreatif. Dari 58 kabupaten dan kota, Ambon masuk ke-11 Kota Kreatif dengan ikon "Kota Musik, Kota Ikan" dan "Kota Damai".
Baca juga: Menparekraf minta pelaku usaha berinovasi kembangkan ekonomi kreatif
Baca juga: Pemprov DKI fasilitasi pemasangan instalasi karya pelaku ekraf
Ronny menjelaskan, penetapan Kota Kreatif di 2021, artinya Ambon harus bertanggung jawab untuk melakukan seluruh aktivitas yang berkaitan dengan peningkatan subsektor unggulan kreatif.
"Di Kemenparekraf ada 17 subsektor yang harus dikembangkan oleh Kota Ambon," katanya.
Ia mengatakan, proses hingga ditetapkan
sebagai kota kreatif, setelah terseleksi dari 58 kota, Ambon harus memasukan "borang" atau semacam akreditasi ke Kemenparekraf.
"Kami dari tim AMO mengisi 'borang' untuk kemudian dikirim ke Kemenparekraf, setelah itu ditetapkan masuk ke dalam 58 Kota Kreatif," katanya.
Tahapan selanjutnya untuk masuk ke-11 Kata Kreatif, yakni dilakukan presentasi ke Kemenparekraf oleh Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dan Direktur AMO.
Pewarta: Penina Fiolana Mayaut
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021