Jadi ada kenaikan UMK untuk Sleman sebesar Rp97.500, yakni dari Rp1.903.500 menjadi Rp2.100.000,

Sleman (ANTARA) - Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, ditetapkan sebesar Rp2.100.000 atau naik sebesar 5,12 persen dibanding UMK 2021 yang sebesar Rp1.903.500.

"Jadi ada kenaikan UMK untuk Sleman sebesar Rp97.500, yakni dari Rp1.903.500 menjadi Rp2.100.000," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman Sutiasih di Sleman, Selasa.

Menurut dia, kenaikan ini sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY No 373/KEP/2021 tanggal 19 November 2021 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2022.

"UMK merupakan upah bulanan terendah, yaitu upah tanpa tunjangan/upah pokok (PP 36/2021 pasal 23 ayat (1)," katanya.

Baca juga: Penerapan UMK Mataram dikecualikan bagi pelaku UMKM

Ia mengatakan, komponen upah terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap dan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK. "UMK ini berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun," katanya.

Sutiasih mengatakan, UMK ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.

"Data-data tersebut bersumber dari BPS. Data BPS (diambil dari Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/383/HI.01.00/XI/2021). Rata-rata pengeluaran per kapita di Sleman sebesar Rp1.808.354, rata-rata anggota rumah tangga di Sleman 3,12," katanya.

Kemudian rata-rata banyaknya anggota rumah tangga berumur lebih dari 15 tahun bekerja per rumah di Sleman 1,41, pertumbuhan Ekonomi PDRB 2021 DIY 4,61 (masuk empat besar Nasional), sedangkan inflasi September 2020 – September 2021 di DIY 1,58.

"Perhitungan UMK menggunakan formula/rumus yang ada pada PP 36 tahun 2021, yang dihitung oleh Dewan Pengupahan Kabupaten, yang d idalamnya ada unsur pengusaha , unsur serikat pekerja, unsur pemerintah dan akademisi," katanya.

Baca juga: Menaker: Penetapan upah minimum tak sesuai berpotensi picu PHK

Ia mengatakan, perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah, yaitu upah yang didasarkan pada satuan waktu , satuan hasil (masa kerja, produktivitas, jabatan, pendidikan/ keahlian), sehingga upah pekerja yang masa kerjanya satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

"Perusahaan tidak melakukan penangguhan pembayaran UMK tahun 2022. Ketentuan upah minimum dikecualikan bagi usaha mikri dan usaha kecil, upah usaha mikro dan usaha kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/ buruh sekurang kurangnya dengan ketentuan paling sedikit sebesar 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi," katanya.

Nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi.

"Apabila dalam pelaksanaannya melanggar ketentuan, ada sanksi administrasi dan atau pidana sesuai dengan ketentuan perundang–undangan (Pasal 185 ayat (1) UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja)," katanya.

Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021