"Kita masih belum tahu karena belum bisa dipastikan," kata Direktur Pemberitaan Global TV, Aria Mahendra Sinulingga di Jakarta, Sabtu.
Aria mengatakan pihaknya telah menghubungi Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Amar guna mempertemukan manajemen dengan IF untuk kepastian.
Namun pihak Mabes Polri menyatakan belum dapat mengagendakan pertemuan itu, karena IF tidak bisa ditemui saat pemeriksaan berlangsung selama 7 X 24 jam atau sepekan.
Aria menuturkan pihak perusahaan belum memutuskan akan memberi bantuan hukum kepada IF atau tidak, karena belum bisa memastikan jatidiri IF secara fisik.
Aria menegaskan manajemen stasiun televisi swasta itu, menyerahkan sepenuhnya proses hukum IF kepada kepolisian sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya, anggota Detasemen 88 Antiteror Mabes Polri menangkap kamerawan Global TV berinisial IF yang terindikasi terlibat jaringan teroris.
Polisi menangkap IF di rumahnya di sekitar Jakarta, Jumat (22/4) dinihari, kemudian IF ditetapkan sebagai tersangka.
IF diminta pimpinan teroris berinisial P untuk mencarikan jaringan media massa internasional meliput rencana ledakan bom di Gading Serpong, Tangerang, Banten, Jumat (22/4).(*)
(T. T014/S019)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011