Seorang hakim setempat memenjarakan pastor Terry Jones dari Gainessville, Florida dan rekannya Wayne Sapp setelah pengadilan mengetahui mereka merencanakan protes di luar Islamic Center of America di Dearborn, Michigan yang dapat berujung pada aksi kekerasan.
Pada saat sidang, Jones mengatakan bahwa Al Quran "mendorong aktivitas teroris di seluruh dunia."
Ia juga berkeras bahwa merupakan haknya untuk melakukan protes atas Islam karena dilindungi oleh Amandemen Pertama Konstitusi AS.
"Amandemen pertama tidak berguna bila membatasi kami hanya untuk mengatakan apa yang populer," katanya.
Namun Kepala Polisi Dearborn Ronald Haddad bersaksi bahwa departemennya menerima informasi mengenai ancaman serius yang dibuat Jones dari penduduk setempat, mengatakan bahwa protesnya dapat berujung pada aksi kekerasan bila hal tersebut dibolehkan.
Jaksa penuntut Robert Moran mendebat bahwa protes tersebut tidak berkaitan dengan Amandemen Pertama dan mempertaruhkan keamanan dan perdamaian masyarakat.
Pada akhirnya juri membela jaksa penuntut dan Hakim Mark Somers menetapkan denda simbolis sebesar satu dolar AS untuk kedua pastur tersebut yang langsung menolak untuk membayar denda itu.
Setelah penolakan mereka, keduanya diantar ke penjara setempat, namun media lokal melaporkan kedua pria itu berubah pikiran setelah satu jam berada di balik jeruji dan mau membayar denda satu dolar AS.
Jones dan Sapp menjadi berita internasional setelah upacara "pengadilan dan penghukuman" atas Al Quran dengan membakarnya dan memicu protes berdarah di Afghanistan.
Bulan lalu, pembakaran Al Quran menyebabkan demonstrasi di Afghanistan, beberapa di antaranya diwarnai aksi kekerasan. Tujuh staf Perserikatan Bangsa-Bangsa tewas dalam satu demonstrasi di kota sebelah utara Mazar-i-Sharif pada 1 April. Secara keseluruhan lebih dari 20 orang tewas.(*)
(Uu.KR-DLN/H-AK)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011