"Sebab, selang satu kali dua puluh empat jam terakhir ini, kami terus berusaha menghubungi yang bersangkutan, sayangnya kami tak bisa atau belum dapat diizinkan," katanya di Jakarta, Sabtu.
Arya, didampingi Wapimred Global TV Yadi Hendriana, mengatakan ketika pihaknya terus berusaha meminta izin bertemu karyawan yang kameraman tersebut, mereka hanya mendapat jawaban, tahanan Densus 88 Polri baru bisa ditemui secara fisik setelah tujuh kali duapuluh empat jam.
"Karenanya, kami belum bisa memastikan apakah benar yang bersangkutan (kameraman tersebut) karyawan kami," katanya dalam konferensi pers kali kedua, setelah sebelumnya berlangsung jam 22.00 WIB, Jumat (22/4) malam.
Sebelumnya, seorang berinisial IF,ditangkap dan ditahan polisi karena diduga terlibat sebuah perencanaan aksi teror bom.
IF yang kemudian disebut-sebut sebagai kameraman sebuah stasiun televisi tersebut, diminta untuk bisa hadir di suatu aksi sehingga bisa melakukan siaran langsung aksi itu.
(M036/S023)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011
kebangetan ...hukum seberat-beratnya!!!