Jakarta (ANTARA) - Ragam berita hukum kemarin, Senin (29/11), yang masih menarik untuk dibaca.
1. Pemerintah targetkan revisi UU Ciptaker kurang dari dua tahun
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah menargetkan merevisi UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja kurang dari dua tahun.
Mahfud mengatakan hal itu dalam keterangannya, di Jakarta, Senin, menanggapi putusan MK yang menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat.
2. Kemenkumham perbarui aturan larangan masuk WNA cegah COVID-19 Omicron
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memperbarui aturan larangan masuk sementara bagi Warga Negara Asing (WNA) guna mencegah COVID-19 varian Omicron.
"Ditjen Imigrasi menolak masuk orang asing yang sempat singgah atau tinggal di wilayah Afrika Selatan, Bostwana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong dalam kurun waktu 14 hari," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arya Pradhana Anggakara melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
3. Keributan TNI-Polri di Timika karena salah paham berakhir damai
Kapolda Papua Irjen Pol Marthinus D Fakhiri mengatakan insiden perkelahian antara anggota Polri dan TNI di Tembagapura, Timika, telah diselesaikan secara damai.
Ia menyebutkan, insiden tersebut hanya kesalahpahaman saja, bukan bentrok atau keributan besar.
4. Panglima TNI: Oknum TNI terlibat bentrok dengan Polri diproses hukum
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menegaskan oknum prajurit TNI yang terlibat bentrok dengan anggota Polri di Tembagapura, Timika, Papua akan diproses hukum.
"Pusat Polisi Militer TNI bersama-sama dengan Pusat Militer TNI Angkatan Darat sedang lakukan proses terhadap semua oknum anggota TNI yang terlibat dalam dugaan tindak pidana di Timika tersebut," kata Panglima TNI kepada wartawan di Jakarta, Senin.
5. KPK bersiap lawan permohonan kasasi Edhy Prabowo
Tim jaksa KPK mempersiapkan dokumen untuk melawan permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam perkara dugaan penerimaan suap terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, bahwa terdakwa Edhy Prabowo mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. Selanjutnya tim jaksa KPK akan menyusun kontra memori kasasi sebagai bantahan atas dalil dan argumentasi terdakwa dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Pewarta: Fauzi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021