Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayahnya harus mengawasi para ASN di lingkungan kerja masing-masingPekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekanbaru mengeluarkan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk mengambil cuti (libur) pada akhir tahun sesuai dengan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
"Ikuti regulasi dari pemerintah pusat. Para ASN di jajaran pemkot harus mengikuti kebijakan ini," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil di Pekanbaru, Senin.
Dia menjelaskan Menpan RB telah menerbitkan surat edaran tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru.
Menurutnya, pada akhir tahun diprediksi akan banyak masyarakat atau pegawai berlibur sehingga berpotensi meningkatnya penyebaran COVID-19.
Dia meminta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayahnya harus mengawasi para ASN di lingkungan kerja masing-masing.
"Mereka harus tegas tidak memberi cuti para pegawai di lingkungan OPD masing-masing," ucapnya.
Dia menegaskan Pemerintah Kota siap mengikuti regulasi dari pemerintah pusat serta mengingatkan para ASN agar mengikuti regulasi yang ada.
"Mereka harus menjalani aktivitas sesuai pembatasan selama PPKM level 3 pada akhir tahun 2021. Kebijakan ini sesuai dengan petunjuk teknis dari pemerintah pusat," katanya.
Saat ini Kota Pekanbaru telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 mengingat capaian vaksinasi kepada seluruh masyarakat hampir 90 persen.
Meski demikian, masyarakat tetap diharuskan menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari untuk mengurangi paparan COVID-19.
Baca juga: Komunitas Sumsel dukung penerapan PPKM level 3 saat libur akhir tahun
Baca juga: Instruksi Mendagri pencegahan COVID-19 pada Natal dan tahun baru
Baca juga: Kepala BKN tegaskan ASN wajib batalkan cuti libur Natal-Tahun Baru
Pewarta: Vera Lusiana
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021