Tersangka Saifuddin mengajukan permohonan praperadilan.
Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan hakim tunggal Pengadilan Negeri Banda Aceh menolak permohonan praperadilan tersangka tindak pidana korupsi pembangunan jembatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal, di Banda Aceh, Senin, mengatakan praperadilan tersebut diajukan tersangka atas nama Saifuddin.
"Tersangka Saifuddin mengajukan permohonan praperadilan. Pemohon praperadilan menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah," kata Munawal.
Sebelumnya, penyidik Kejati Aceh menetapkan Saifuddin bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan di Kuala Gigieng, Kabupaten Pidie dengan nilai kontrak Rp1,8 miliar.
Munawal mengatakan Saifuddin selaku pemohon praperadilan beralasan penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tidak memenuhi minimal dua alat bukti.
Dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, kata Munawal, pihak Kejati Aceh menyerahkan alat bukti berupa dokumen pekerjaan pembangunan jembatan tersebut.
"Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh pada sidang Senin (29/11) memutuskan menolak permohonan praperadilan seluruhnya. Dengan demikian, penetapan pemohon sebagai tersangka tidak bermasalah secara hukum," kata Munawal.
Baca juga: MAKI akan ajukan praperadilan terhadap KPK dalam kasus Djoko Tjandra
Baca juga: Sidang gugatan praperadilan penyitaan Aset oleh Kejagung ditunda
Pewarta: Muhammad HSA
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021