Jakarta (ANTARA) - Pemuda Pancasila (PP) memastikan 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Metro Jaya lantaran terlibat kericuhan dalam unjuk rasa pada Kamis (25/11) di Gedung DPR/DPD/MPR RI adalah anggotanya.

"Saya sampaikan bahwa 16 kader PP yang ditahan dan ditersangkakan itu adalah benar seluruhnya kader Pemuda Pancasila. Jadi kemarin ada pertanyaan ke saya apakah benar kader PP jawabannya benar," kata Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) PP, Razman Arif Nasution di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin.

Razma memastikan seluruh anggotanya yang ditahan pihak Kepolisian dalam kondisi baik.

BPPH Pemuda Pancasila juga telah menyiapkan pendampingan hukum terhadap seluruh anggotanya yang ditahan Polda Metro Jaya.

"Kuasa hukum ada 37 orang, bahkan di luar anggota PP mau jadi kuasa hukum tapi saya membatasi karena kami tidak mau seolah-olah ini sesuatu dianggap berlebihan," ujarnya

Razman juga mengatakan, BPPH juga akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap seluruh anggotanya.

"Pasti akan kami ajukan. Kami akan lihat pasal-pasalnya dan itu kan hak setiap warga negara," katanya.

Baca juga: 15 anggota Pemuda Pancasila jadi tersangka demonstrasi anarkis
Baca juga: Satu anggota Pemuda Pancasila jadi tersangka pengeroyokan perwira

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (depan, kedua dari kiri) dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat (depan, kedua dari kanan) memberikan keterangan terkait penangkapan anggota Ormas Pemuda Pancasila (PP) dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (25/11). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Polda Metro Jaya menetapkan 15 anggota Pemuda Pancasila (PP) sebagai tersangka lantaran kedapatan membawa senjata tajam dalam unjuk rasa tersebut

Secara total ada 21 orang yang ditangkap terkait unjuk rasa tersebut.

Sebanyak 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan lantaran membawa senjata tajam.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada 15 tersangka tersebut, yakni Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.

Satu orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan lantaran terlibat pengeroyokan terhadap Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali dengan persangkaan Pasal 170 KUHP.

Sedangkan lima orang lainnya kemudian dipulangkan karena tidak terlibat tindak pidana.
Baca juga: Polisi korban pengeroyokan ormas PP alami luka di kepala
Baca juga: Dirlantas Polda Metro marah anggotanya dipukuli oleh Pemuda Pancasila

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021