Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB I Gede Putu Aryadi, mengatakan besaran UMP ini ditetapkan berdasarkan SK Gubernur Nomor 561-685 19 Nopember 2021, persis sama dengan besaran yang direkomendasikan berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi NTB pada 16 Nopember 2021.
"Perhitungan UMP 2022 menggunakan formula perhitungan yang telah diatur secara lengkap pada Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dengan menggunakan data perekonomian dan ketenagakerjaan yang ditetapkan oleh BPS yang disampaikan melalui Menteri Ketenagakerjaan," ujarnya di Mataram, Senin.
Ia menjelaskan, dalam formula penghitungan UMP dan UMK dalam PP Nomor 36 tersebut, ditentukan formula batas atas dan batas bawah. Tujuannya adalah untuk mengurangi kesenjangan upah minimum wilayah sehingga nantinya terwujud keadilan pengupahan antar wilayah.
Baca juga: Komisi IX DPR RI pantau progres BSU dan kartu prakerja di NTB
Baca juga: Ustad pengelola rumah produksi sabu dijanjikan upah Rp100 juta
"Dalam menentukan UMP dan UMK ini, kita harus konsisten menerapkan PP 36 sebagai pedoman kita. Ketika kita keluar dari pedoman ini, tentu ada konsekwensi yang tidak ringan," kata Aryadi.
Sekretaris Dewan Pengupahan Provinsi NTB, menegaskan Dewan Pengupahan tingkat kabupaten/kota dalam menghitung besaran UMK 2022, harus mengikuti formula perhitungan UMK yang diatur pada Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan menggunakan data perekonomian dan ketenagakerjaan yang ditetapkan oleh BPS Pusat yang sebelumnya telah disampaikan melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.
"Dengan menggunakan formula dan data tersebut, maka saat ini ketika kita mengakses sistem penghitungan upah minimun pada kalkulator nasional yang dipublikasi oleh Kemenaker secara daring (online), akan secara otomatis kita dapat melihat nilai/besaran UMP maupun UMK masing-masing daerah," ujar mantan Kadis Kominfotik NTB itu.
Dari hasil pengamatan pada kalkulator nasional tersebut, Gede Aryadi menyebut terdapat 5 kabupaten di NTB yang nilai atau besaran UMK tahun 2022 berada di bawah UMP.
Kelima daerah kabupaten tersebut, kata Gede Aryadi, yakni Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Utara dan Kabupaten Dompu.
Di dalam PP 36 tahun 2021 ditegaskan bahwa UMK harus lebih tinggi dari UMP.
Maka, sesuai ketentuan pasal 33 PP 36 2021 terhadap daerah yang besaran UMK-nya lebih rendah dari UMP berdasarkan hasil perhitungan dengan menggunakan formula dan data perekonomiannya, maka kepala daerah tidak dapat merekomendasikan UMK tersebut.
"Namun, secara otomatis besaran UMK pada kabupaten yang bersangkutan menggunakan nilai UMP," ucap Aryadi.
Aryadi merincikan UMK kabupaten/kota se-NTB, berdasarkan hasil perhitungan kalkulator pada sistem nasional yang dipublikasi Kemenaker RI, di antaranya UMP NTB sebesar Rp2.207.212, UMK Kota Mataram Rp2.416.953, UMK Lombok Barat Rp2.203.328, UMK Lombok Tengah Rp2.202.958, UMK Lombok Timur Rp2.205.000.
Lalu, UMK Lombok Utara Rp2.187.171, UMK Sumbawa Barat Rp2.316.279, UMK Sumbawa Rp2.227.172, UMK Kabupaten Dompu Rp2.199.610, UMK Kabupaten Bima Rp2.243. 371, dan UMK Kota Bima Rp2.265.367.
Dari data di atas terlihat bahwa selain terdapat 5 kabupaten yang nilai UMK lebih rendah dari UMP, juga terdapat 5 kabupten/kota yang besaran UMP-nya lebih tinggi dari UMP. Bahkan kota Mataram, nilai peningkatan UMK-nya cukup tajam.
Aryadi mengungkapkan, UMK Kota Mataram naik di atas 10 persen dibandingkan 2021 sebesar Rp2.184.485.
"Kenaikan UMK Kota Mataram signifikan disebabkan oleh konsumsi per kapita penduduk di Kota Mataram lebih tinggi dan jumlah anggota rumah tangga yang bekerja di kota Mataram jauh lebih tinggi dibandingkan provinsi dan kabupaten/kota lainya," ungkapnya.
Pada sidang yang dihadiri lengkap oleh pengurus dari APINDO dan Serikat Pekerja, menyampaikan bahwa saat ini penghitungan UMK 2022 oleh Dewan Pengupahan kabupaten/kota sedang berproses. Penetapan UMK 2022 paling lambat diumumkan 30 November.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Dewan Pengupahan dari Akademisi Unram Sahri menyampaikan UMK harus lebih tinggi dari UMP. Sidang ini dilakukan untuk melihat bersama perhitungan UMK dengan formula yang ditetapkan oleh pemerintah.
Selaku Dewan Pengupahan Provinsi tidak memiliki kewenangan terkait penetapan UMK, karena merupakan hak prerogatif dari Dewan Pengupahan kabupaten/kota yang selanjutnya akan ditetapkan oleh Walikota/Bupati dan dilaporkan ke Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi.
"Jadi, Dewan Pengupahan Provinsi hanya memberikan masukan," katanya.*
Baca juga: Petugas yang terlibat jaringan narkoba diduga terima upah dari napi
Baca juga: Sejumlah 51.200 pekerja di NTB penuhi syarat terima subsidi upah
Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021