Mereka juga sudah ceria
Padang (ANTARA) - Dinas Sosial Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mengungkapkan kondisi adik-kakak perempuan yang menjadi korban perkosaan di kota setempat perlahan mulai membaik.
"Dari pengamatan yang kami lakukan terhadap korban kondisinya mulai membaik, dan mereka juga sudah ceria," kata Kepala Dinas Sosial Padang Afriadi di Padang, Senin.
Ia mengatakan Dinas Sosial akan mendampingi kedua korban yang masih berusia 9 tahun dan 5 tahun itu hingga keduanya benar-benar pulih kembali.
Saat ini keduanya masih dalam pengawasan medis untuk penanganan aspek medis serta pemulihan trauma, sedangkan dari aspek pembinaan akan dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A2KB) Padang.
"Dinas Sosial sifatnya memfasilitasi penanganan yang dilakukan oleh instansi terkait, termasuk aspek hukum yang kini dilakukan oleh Polresta Padang," jelasnya.
Menurut dia setiap proses hukum yang dilakukan oleh polisi pihaknya ikut mendampingi kedua korban, mulai dari meminta keterangan hingga pembuatan berita acara.
Baca juga: Melindungi anak dari kekerasan seksual tanggung jawab siapa ?
Baca juga: Polresta Padang ungkap kasus kekerasan seksual anak meningkat
Ia menegaskan Pemkot Padang akan berupaya semaksimal mungkin untuk memulihkan kondisi korban, mengingat masa depan kedua anak itu masih panjang.
Sebelumnya, adik-kakak perempuan itu adalah korban dari kasus dugaan pemerkosaan serta pencabulan yang dilakukan oleh tujuh orang pelaku.
Mirisnya para pelaku adalah orang-orang terdekat yang harusnya melindungi korban, yakni sang kakek kandung, paman, kakak sepupu, hingga tetangganya.
Lima pelaku telah diamankan oleh polisi yakni DJ panggilan Udin (70), sang paman RO panggilan Rian (23), kakak sepupu ADA (16), mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses secara hukum.
Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Juncto (Jo), pasal 76E, Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2), Jo Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016,
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
Sementara dua lainnya adalah kakak kandung dan sepupu korban, namun terhadap mereka diterapkan diversi karena usianya masih di bawah 12 tahun.
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan saat ini penyidik tengah melakukan pemberkasan terhadap DJ dan RO.
Sedangkan berkas ADA (16) yang berstatus sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) telah rampung dan telah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Padang.
Baca juga: Pemkot Padang Bantu penyembuhan trauma adik-kakak korban pemerkosaan
Baca juga: Menteri PPPA datangi rumah anak korban perkosaan di Padang
Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021