Jakarta (ANTARA) - Komnas HAM merekomendasikan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk membuat pedoman pencegahan, penanganan, dan pemulihan atas tindakan perundungan, pelecehan, serta kekerasan seksual di lingkungannya.

“Komnas HAM memberikan rekomendasi Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat untuk membuat pedoman pencegahan, penanganan, dan pemulihan atas tindakan perundungan, pelecehan, dan kekerasan di lingkungan KPI Pusat,” kata Ketua Tim Penyelidikan sekaligus Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara di Jakarta, Senin.

Rekomendasi itu disampaikan berdasarkan salah satu kesimpulan dari temuan dan analisis fakta dugaan pelanggaran HAM, perundungan, dan pelecehan seksual di lingkungan KPI yang menunjukkan belum terciptanya lingkungan kerja sehat, aman, nyaman, serta dukungan pemulihan korban.

Baca juga: Komnas HAM masih kumpulkan keterangan kasus dugaan perundungan di KPI

Lingkungan seperti itu, menurut Komnas HAM, belum tercipta karena tidak adanya pedoman dan regulasi internal terkait pencegahan, penanganan, dan pemulihan atas tindakan perundungan, pelecehan, serta kekerasan seksual di lingkungan KPI Pusat.

Sebelumnya, Komnas HAM menerima pengaduan atas nama MS, pegawai visual data KPI bersama kuasa hukumnya pada Senin (6/9). Pengadu melaporkan dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang dialaminya di Kantor KPI.

Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Komnas HAM melakukan serangkaian pemantauan dan penyelidikan sebagaimana yang dituangkan dalam Pasal 89 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Rangkaian pemantauan dan penyelidikan dilakukan sejak 7 September 2021 sampai 1 November 2021.

Baca juga: ELSAM nilai rencana pelaporan balik MS upaya kriminalisasi korban

Selain membuat pedoman, Komnas HAM merekomendasikan KPI untuk mendukung korban secara moril, bekerja sama dengan pihak kepolisian sebagai upaya mempercepat penegakan hukum, dan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Rekomendasi itu didasari kesimpulan lain dari penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM, yakni dugaan kuat terjadi peristiwa perundungan terhadap korban dalam bentuk candaan atau humor yang bersifat menyinggung dan meledek kehidupan pribadi individu.

Baca juga: Komnas HAM setuju sikap MS minta keluarga pelaku tak dirundung

Kemudian, Komnas HAM merekomendasikan PI untuk mengeluarkan kebijakan larangan perundungan, pelecehan, dan kekerasan di lingkungannya sebagai tindak lanjut dari kesimpulan terkait dugaan adanya korban lain yang merupakan pegawai KPI.

“Kuat dugaan, peristiwa perundungan terjadi pada pegawai KPI lainnya. Namun, hal ini dianggap sebagai bagian dari humor, candaan, dan lelucon yang menunjukkan kedekatan pertemanan rekan kerja,” jelas Beka.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021