masuknya dari 'exit tol' (pintu keluar tol)

Jakarta (ANTARA) - Pengemudi sedan Mercedez-Benz E300 lawan arus di Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) KM 53.600 B, Sabtu (27/11), memasuki jalan tol dengan cara menerobos pintu keluar tol (exit tol).

"Ada beberapa temuan baru. Jadi, informasi dari petugas itu yang bersangkutan masuk tol dengan melawan arah dari Tol Bintara. Jadi, masuknya dari exit tol, bukan di dalam tol lalu menyeberang ke arah sebaliknya," kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pengemudi sedan Mercedes tersebut adalah seorang lansia berinisial MSD dan yang bersangkutan diduga menderita demensia hingga tidak menyadari tindakannya.

"Jadi, MSD ini misalnya ditanya, dia ada beberapa yang dia bingung. Misalnya ditanya kerja di mana, dijawab, saya masih kerja kok. Terus ditanya dimana, dia jawab nggak tahu," ujar Argo.

Kejadian tabrakan itu terjadi Sabtu (27/11) sekitar pukul 17.00 WIB, antara sedan mewah tersebut dengan tiga kendaraan di dalam tol JORR.

Setelah dilakukan menjalani pemeriksaan pengemudi Mercedes tersebut kemudian dikembalikan kepada pihak keluarga.

Baca juga: Pengemudi Mercy lawan arus di Tol JORR penderita demensia

Hal itu karena MSD diduga menderita demensia dan telah lanjut usia sehingga saat itu tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Terkait hal itu, pihak keluarga MSD akan mendatangi kepolisian untuk memberikan rekam medis yang bersangkutan kepada polisi sebagai materi penyidikan.

Pihak kepolisian rencananya akan memeriksa MSD pada Selasa (30/11) dengan pendampingan oleh tim medis.

"Dokter kejiwaan, besok akan hadir untuk memeriksa dan tegaskan apakah yang bersangkutan betul mengidap demensia," ucapnya.

Salah satu alasan kepolisian memulangkan pengemudi tersebut kepada keluarganya karena tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut.

Baca juga: Kemarin, pengemudi Mercy lawan arus di Tol JORR hingga Operasi Zebra

Pihak keluarga juga bersedia mengganti kerugian materil yang disebabkan oleh kecelakaan tersebut.

"Walaupun ada kondisi kerusakan, tapi pihak keluarga bertanggung jawab untuk mengganti kerugian. Jadi, sementara kita serahkan. Kalau ada korban jiwa, mungkin kita lakukan penahanan," pungkasnya.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021