Bekasi (ANTARA) - Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) I Gede Narayana menekankan bahwa tidak ada ruang untuk melakukan manipulasi hasil monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik.

"Ini perlu digarisbawahi, monitoring dan evaluasi kami lakukan dengan metodologi yang jelas, terukur, objektif, berkelanjutan, transparan, dan akuntabel," tutur Gede Narayana ketika menyampaikan sambutan dalam acara "Catatan Akhir Tahun dan Proyeksi Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia" yang diselenggarakan di hotel Amaroossa Grande, Bekasi, Jawa Barat, Senin.

Melalui metode tersebut, Gede Narayana menjamin bahwa tidak ada ruang bagi siapa pun untuk melakukan manipulasi terhadap hasil monitoring dan evaluasi.

Baca juga: Komisi I DPR minta Pansel KI Pusat melakukan seleksi secara objektif

Ia menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada seluruh badan publik. Dalam sosialisasi, Komisi Informasi menyampaikan bahwa self assessment kuesioner menjadi landasan utama dari pelaksanaan monev.

Selanjutnya, di dalam sosialisasi kepada badan publik, Komisi Informasi memberi edukasi tentang tahapan-tahapan monev, bobot penilaian, serta segala rincian pelaksanaan monev keterbukaan informasi publik.

"Semua dari awal disampaikan, karena tujuannya memotret dan memonitor. Ngapain kita tertutup? Ngapain kita merekayasa hasil-hasil? Gak ada," ucapnya.

Baca juga: Jubir: Putusan KIP tunjukkan KPK taati prosedur pelaksanaan TWK

Oleh karena itu, bagi badan publik yang berhasil meraih kualifikasi informatif alias kualifikasi tertinggi dari keterbukaan informasi publik merupakan bukti keberhasilan dari kerja keras lembaga tersebut dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.

"Itu adalah hasil keringatnya, hasil kerja keras. Gak ada itu hasil-hasil rekayasa dari kami, gak ada unsur memanipulasi dari kami," tutur dia.

Selain itu, Gede Narayana mengingatkan bahwa keterbukaan informasi publik bukan merupakan ajang kontestasi antarbadan publik. Monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik merupakan wujud pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan bertujuan untuk menciptakan good governance, bukan kompetisi antarlembaga negara.

"Tidak ada maksud negatif dalam pelaksanaan monev, tidak ada bentuk manipulasi dalam pelaksanaan monev, tidak ada bentuk rekayasa dari badan monev. Kami melakukan secara transparan, akuntabel, terukur, objektif, dan metode penelitiannya jelas," kata Gede Narayana.

Baca juga: UGM meraih predikat informatif dari Komisi Informasi Pusat

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021