"Saya yakin Pak Andi, bisa memenuhi penyelesaian kasus Sisminbakum karena sosok Pak Andi lebih cekatan."
Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), M. Amari, meminta pejabat baru yang menggantikan dirinya dapat melanjutkan penanganan kasus dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kementerian Hukum dan HAM yang merugikan keuangan negara Rp420 miliar.
"Sisminbakum termasuk kasus yang harus dituntaskan oleh Jampidsus yang baru nanti, saya yakin dia nanti akan melanjutkan penanganan kasus tersebut," katanya di Jakarta, Kamis.
Jabatan Jampidsus yang baru nanti akan diisi oleh Andi Nirwanto yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jampidsus (Sesjampidsus).
Amari kini ditempatkan sebagai staf ahli pada Jaksa Agung, Basrief Arief, dan pelantikannya akan dilakukan pada akhir 27 April 2011.
Untuk penanganan kasus Sisminbakum sampai sekarang masih belum jelas, meski di tingkat Jampidsus sudah dinyatakan lengkap, namun secara kelembagaan dinyatakan harus menunggu terlebih dahulu pengkajian atau penelitian terhadap berkas putusan kasasi Romli Atmasasmita, mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.
Di tingkat kasasi Mahkamah Agung, Romli dinyatakan tidak bersalah hingga harus dibebaskan, dan dari putusan itu menjadi dasar bagi tersangka Sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra, untuk diadakan penelitian atas putusan MA tersebut.
Kejagung menetapkan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, dan mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Hartono Tanoesudibyo, sebagai tersangka kasus Sisminbakum tersebut.
Ia mengatakan, yang jelas saat ini, penanganan kasus Sisminbakum sudah ada perkembangannya, yakni, tim pakar melakukan penelitian atau pengkajian atas putusan Romli.
"Saya yakin Pak Andi, bisa memenuhi penyelesaian kasus Sisminbakum karena sosok Pak Andi lebih cekatan," katanya.
Saat ditanya pergantian dirinya sebagai Jampidsus itu terkesan mendadak di tengah dirinya masih menangani kasus Sisminbakum, ia tidak mau menjawabnya. "Saya sudah legowo (tidak menjabat sebagai jampidsus)," katanya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Noor Rachmad menyatakan posisi putusan Romli Atmasasmita itu, masih ditelaah dan dikaji.
"Inikan, bukan masalah sederhana, dengan adanya putusan yang berbeda itulah yang menjadi bahan kajian," katanya.
(T.R021/B013)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011